Perpanjangan Jabatan Kades Enrekang, Akhir Perjuangan AMJ

SUASANA Alun-Alun Abu Bakar Lambogo, Enrekang, menjadi saksi momen bersejarah bagi para Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada akhir 2023. Mereka akhirnya resmi diperpanjang masa tugasnya selama dua tahun setelah dikukuhkan oleh Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepastian ini diberikan melalui Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 392/Kep/VIII/2025, yang merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Enrekang menegaskan bahwa perpanjangan tersebut adalah tindak lanjut regulasi yang harus dijalankan pemerintah daerah.
“Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir pada Desember 2023 berlaku selama dua tahun sejak tanggal pengukuhan. Kepala desa tetap memperoleh hak, tugas, kewajiban, dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Momen ini disambut haru oleh para kepala desa, khususnya mereka yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Ketua Koorkab AMJ Enrekang, Herman Gantoro (Kepala Desa Rante Mario, Kecamatan Malua), menuturkan perjuangan mereka bukanlah jalan singkat.

“Sejak penetapan UU Desa pada April 2024, kami yang habis masa jabatan pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak terakomodir dalam aturan saat itu. Ada rasa ketidakadilan. Dari situlah perjuangan kami dimulai,” ungkap Herman.

Ia menjelaskan bahwa perjuangan AMJ berlangsung berbulan-bulan, melibatkan komunikasi dengan berbagai pihak, hingga akhirnya melahirkan keputusan pemerintah pusat yang berpihak kepada mereka.
“Alhamdulillah, berkat doa dan usaha bersama, perjuangan kami hari ini membuahkan hasil. Hak konstitusional kami sebagai Kepala Desa akhirnya kembali,” tambahnya.

Bupati Yusuf Ritangnga berharap momentum ini menjadi titik balik bagi pemerintah desa dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya harap kepala desa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga stabilitas, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Enrekang, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya. Prosesi itu sekaligus menegaskan bahwa perjuangan panjang kepala desa kini berakhir dengan pengakuan hukum dan legitimasi politik.

Redaksi01-alfian

About redaksi01

Check Also

Akses Vital Warga Terancam Putus, Masyarakat Maros Patungan Tambal Jembatan

PDF đź“„MAROS – Warga Dusun Kampala, Desa Bonto Matene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan …

Infrastruktur Rusak di Fajar Baru Ganggu Mobilitas Warga Setiap Hari

PDF đź“„LAMPUNG SELATAN – Kerusakan Jalan R.A. Basyid di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, …

Transparansi Program Koperasi Desa Jadi Fokus Usai Muncul Isu Pengadaan

PDF đź“„JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *