Sengketa administratif antara Pemerintah Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, dan salah satu mantan perangkat desa kini resmi masuk ke ranah hukum. Nofriance Dolu, atau yang akrab disapa Novi, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa yang semakin mendapat sorotan. Bagi banyak pihak, kasus ini tak sekadar soal jabatan, tetapi juga mencerminkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan proseduralitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Gugatan tersebut, yang telah teregister di PTUN Kupang, menyoal legalitas keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tamakh. Dalam keterangannya, Novi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan surat peringatan, klarifikasi, atau proses pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi perangkat desa.

About redaksi01

Check Also

Cara Unik Warga Batuputih Sumenep Kurangi Sampah Plastik Saat Iduladha

PDF 📄SUMENEP – Warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten (Kab) Sumenep memilih menggunakan daun …

Gotong Royong Angkat Rumah, Tradisi Leluhur Nganjuk Tak Lekang Waktu

PDF 📄NGANJUK – Tradisi Soyo yang diwariskan secara turun-temurun masih bertahan di Desa Ngangkatan, Kecamatan …

Berumah Behume Satukan Warga dan Petani di Desa Ibul

PDF 📄BANGKA BARAT – Tradisi Berumah Behume kembali digelar masyarakat Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *