Sengketa administratif antara Pemerintah Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, dan salah satu mantan perangkat desa kini resmi masuk ke ranah hukum. Nofriance Dolu, atau yang akrab disapa Novi, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa yang semakin mendapat sorotan. Bagi banyak pihak, kasus ini tak sekadar soal jabatan, tetapi juga mencerminkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan proseduralitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Gugatan tersebut, yang telah teregister di PTUN Kupang, menyoal legalitas keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tamakh. Dalam keterangannya, Novi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan surat peringatan, klarifikasi, atau proses pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi perangkat desa.

About redaksi01

Check Also

Literasi Desa Jadi Fokus, Pemkab Luwu Beri Penghargaan Para Juara

PDF 📄LUWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mendorong penguatan budaya literasi hingga tingkat desa melalui …

Satu Lubang Biopori, Banyak Manfaat: Gerakan Hijau Dimulai dari Desa Sekaralas

PDF 📄NGAWI – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 17 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan …

Dari LPD untuk Pendidikan, Program Desa Adat Penatih Puri Cetak Generasi Berkualitas

PDF 📄DENPASAR – Desa Adat Penatih Puri, Kota Denpasar, Bali, memperkuat dukungan terhadap pendidikan generasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *