Sengketa administratif antara Pemerintah Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, dan salah satu mantan perangkat desa kini resmi masuk ke ranah hukum. Nofriance Dolu, atau yang akrab disapa Novi, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa yang semakin mendapat sorotan. Bagi banyak pihak, kasus ini tak sekadar soal jabatan, tetapi juga mencerminkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan proseduralitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Gugatan tersebut, yang telah teregister di PTUN Kupang, menyoal legalitas keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tamakh. Dalam keterangannya, Novi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan surat peringatan, klarifikasi, atau proses pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi perangkat desa.

About redaksi01

Check Also

Pantai Hi’a Lewomada, Surga Tersembunyi di Utara Sikka

PDF 📄SIKKA – Desa Lewomada di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai …

Bunga Bangkai Jadi Game Changer Wisata Desa Subulussalam

PDF 📄SUBULUSSALAM – Fenomena langka berupa mekarnya bunga bangkai di kawasan objek wisata Kolam Ratu …

Halal Bihalal Jadi Ajang Evaluasi, Kades Soroti Keamanan Desa

PDF 📄KABUPATEN BOGOR – Penguatan disiplin aparatur dan pengawasan lingkungan menjadi fokus utama Pemerintah Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *