Program Jaksa Garda Desa Resmi Diluncurkan di Babulu Darat

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan program “Jaksa Garda Desa” atau “Jaga Desa” sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, dan resmi diluncurkan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada Kamis (15/5/2025).

Peluncuran program dihadiri oleh seluruh kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa se-Kabupaten PPU. Tujuannya adalah memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur desa di bidang hukum, serta menjamin tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menyebut program ini merupakan langkah nyata mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan regulasi dan prinsip pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pentingnya pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dalam setiap pelaksanaan roda pemerintahan di tingkat desa,” ujar Tohar.

Ia menambahkan, ‘Jaga Desa’ adalah kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung RI, yang memberikan pendampingan, edukasi hukum, dan penguatan administrasi termasuk dalam hal pertanahan—isu yang kerap menimbulkan persoalan di desa.

Tohar juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia mendorong BPD aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Sebagai pejabat publik, kita harus terbuka. Pengawasan adalah bagian dari tanggung jawab bersama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

“Program Jaksa Garda Desa akan mencakup kegiatan pengawalan, asistensi, serta penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan desa,” jelas Faisal.

Ia berharap kolaborasi antar pihak akan semakin erat, serta mampu mendorong kesuksesan pembangunan desa sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran hukum di lingkungan desa.

Redaksi03

About adminfahmi

Check Also

28.626 Manajer KDKMP Lulus, Penempatan Dikebut

PDF 📄JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap persiapan operasional setelah Kementerian Koperasi …

Dari Pertanian hingga Kusta, Program Desa Krasak Jadi Sorotan

PDF 📄INDRAMAYU – Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mendapat dukungan pembangunan sekitar Rp1 miliar …

RAPBN 2027, DPD Usulkan Tambahan TKD Rp45,22 Triliun

PDF 📄JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti perubahan komposisi anggaran pemerintah pusat dan daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *