Desa Belum Salurkan BLT, Transparansi Dipertanyakan

KETERLAMBATAN penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap IV tahun 2024 di Desa Hutapungkut Julu, Kecamatan Kotanopan, menuai sorotan. Hingga Sabtu (28/06/2025), bantuan untuk bulan Oktober 2024 itu belum juga diterima oleh masyarakat, sementara desa-desa lain di Kabupaten Mandailing Natal telah menyalurkannya, bahkan sebagian telah memulai penyaluran tahap I tahun 2025.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan amanat kebijakan nasional terkait distribusi jaring pengaman sosial. BLT-DD seharusnya menjadi instrumen cepat tanggap yang membantu masyarakat miskin menghadapi tekanan ekonomi, terutama pasca-pandemi dan dalam situasi harga bahan pokok yang masih fluktuatif.

Sejumlah warga mengaku kecewa dan mulai mempertanyakan transparansi pemerintah desa terkait penggunaan dan status anggaran BLT-DD tahap IV tersebut. “Kami cuma mau hak kami disalurkan tepat waktu, karena bantuan ini sangat dibutuhkan untuk kebutuhan harian,” ujar salah satu warga penerima manfaat.

Padahal, berdasarkan laporan dari berbagai desa lain di kecamatan yang sama, penyaluran BLT-DD tahap IV telah selesai dilakukan pada akhir tahun lalu. Bahkan, beberapa desa di Kabupaten Mandailing Natal sudah menyalurkan bantuan untuk awal 2025. Ketertinggalan ini bukan hanya mencerminkan kelambanan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada daya tahan ekonomi warga.

BLT-DD merupakan program prioritas pemerintah pusat yang penyalurannya mengacu pada jadwal nasional dan dicairkan secara bertahap melalui mekanisme yang diawasi ketat oleh pemerintah kabupaten dan pusat. Oleh karena itu, keterlambatan mencolok seperti ini menjadi sinyal penting bagi instansi pengawas untuk menelusuri lebih lanjut.

Ketidakjelasan informasi dan minimnya klarifikasi dari kepala desa semakin memperkeruh suasana. Warga mendesak agar pemerintah daerah, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Inspektorat, turun tangan menyelidiki penyebab keterlambatan serta memastikan bantuan segera disalurkan.

Dalam konteks keadilan sosial, distribusi bantuan yang tidak merata atau terlambat bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat. Pemerintahan desa dituntut untuk tidak hanya transparan, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan warganya, terutama di tengah tekanan ekonomi yang terus berlangsung.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

BUMDes Maju Sejahtera Buktikan Wisata Desa Bisa Angkat Ekonomi Warga

PDF đź“„KENDAL – Pengelolaan potensi alam melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Sejahtera di …

Hibah APBN Rp600 Juta per Desa Terancam Gagal, Banyumas Cari Solusi Lahan

PDF đź“„PURWOKERTO – Sebanyak 42 desa di Kabupaten Banyumas belum dapat melanjutkan proses pengajuan hibah …

Pemkab Morowali Targetkan Koperasi Desa Makin Mandiri dan Produktif

PDF đź“„MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pendampingan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *