PEMERINTAH Kabupaten Samosir terus mempercepat legalisasi Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi desa. Upaya ini selaras dengan program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi rakyat dari tingkat desa.
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 88 persen koperasi yang direncanakan di wilayahnya telah mengantongi akta notaris. Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan Pameran Layanan Kantor, UMKM, serta Sosialisasi Percepatan Pengesahan Koperasi Merah Putih yang digelar di Waterfront Pangururan, Rabu (19/6/2025).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, dengan fokus menyelesaikan administrasi 14 koperasi yang masih dalam proses pengurusan legalitas. Ariston menekankan bahwa penyelesaian tersebut penting untuk memastikan seluruh koperasi di Samosir resmi terdaftar sebelum peluncuran nasional program KMP.
Pemerintah daerah menilai keberadaan KMP sebagai sarana penting untuk mendorong kemandirian desa, menciptakan peluang usaha, serta meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat di berbagai sektor, termasuk pangan dan distribusi hasil produksi lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Silalahi, memberikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah dan para notaris dalam mempercepat legalisasi koperasi. Menurutnya, kehadiran koperasi desa yang sah secara hukum akan mempercepat tercapainya swasembada pangan dan pemerataan ekonomi di daerah.
Dengan sinergi berbagai pihak, Kabupaten Samosir menargetkan dapat menyelesaikan 100 persen legalisasi koperasi sebelum peluncuran program nasional, sehingga koperasi dapat segera berperan aktif dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.
Redaksi01 – Alfian