BLT Dana Desa April 2026 Resmi Cair di Bali, Ini Kriteria Penerimanya

BALI – Pemerintah desa di sejumlah wilayah Provinsi Bali mulai merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa pada April 2026, dengan nilai bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna menjaga daya beli masyarakat perdesaan.

Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap di berbagai desa setelah proses verifikasi data penerima rampung. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa, sebagaimana diberitakan Radar Bali, Senin, (20/04/2026).

Di Kabupaten Buleleng, beberapa desa telah menuntaskan distribusi bantuan dengan skema yang berbeda. Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, menyalurkan bantuan periode Januari hingga Maret melalui sistem jemput bola pada 20 April 2026. Sementara itu, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, menyalurkan bantuan khusus April pada 15 April 2026 di kantor desa.

Selain itu, Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, telah merampungkan penyaluran kumulatif Januari hingga April pada 14 April 2026. Desa Sawan, Kecamatan Sawan, juga menyelesaikan distribusi periode Januari hingga Maret sejak awal bulan.

Di Kabupaten Gianyar, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, menyalurkan bantuan secara sekaligus untuk periode Januari hingga April pada 9 April 2026.

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Namun, mekanisme pencairan bervariasi, mulai dari penyaluran bulanan hingga sistem akumulasi atau rapel untuk mempercepat penyerapan anggaran dan membantu kebutuhan likuiditas warga.

Penetapan penerima BLT Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 dengan sejumlah kriteria, di antaranya warga miskin ekstrem yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), keluarga rentan dengan anggota sakit kronis atau disabilitas, lansia tunggal, serta masyarakat yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam proses pengambilan bantuan, warga diwajibkan membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan dari pemerintah desa.

Menariknya, sejumlah desa mulai menerapkan transparansi berbasis digital dengan memanfaatkan media sosial dan platform daring untuk mengumumkan daftar penerima. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan.

Pemerintah daerah juga mengimbau agar dana bantuan digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan kesehatan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa dalam jangka panjang. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Omzet Rp722 Juta, Desa Lerep Tunjukkan Kemandirian Ekonomi

PDF 📄KABUPATEN SEMARANG – Desa Wisata Lerep di Kecamatan Ungaran Barat mencatat capaian signifikan sepanjang …

1.500 Porsi Kuliner Tradisional Ramaikan Festival Budaya Tontayuo

PDF 📄GORONTALO – Pemerintah Desa Tontayuo, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, tengah mendorong transformasi desa …

Desa Putik Tanam Mangrove, Kolaborasi Desa dan Sekolah Jadi Sorotan

PDF 📄KEPULAUAN ANAMBAS – Upaya pelestarian pesisir di Desa Putik, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *