Distransnaker Kutim Dorong Transparansi Rekrutmen Karyawan Perusahaan

Distransnaker Kutim mendorong penggunaan kartu kuning dalam rekrutmen perusahaan untuk memperbaiki pendataan pencari kerja, meningkatkan transparansi penerimaan karyawan, dan memantau penyerapan tenaga kerja lokal.

ADVERTORIAL – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti belum optimalnya pelaporan rekrutmen karyawan oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah memperoleh data akurat mengenai jumlah pencari kerja dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Sulisman, mengatakan masih terdapat perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan tanpa menyampaikan informasi kepada dinas. Akibatnya, proses penerimaan karyawan tidak seluruhnya terpantau dalam sistem pendataan ketenagakerjaan daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Distransnaker Kutim berencana mendorong penggunaan kartu tanda pendaftaran pencari kerja (AK-1) atau kartu kuning sebagai salah satu persyaratan rekrutmen karyawan di perusahaan.

Menurut Sulisman, penggunaan kartu tersebut diharapkan dapat memperkuat pencatatan pencari kerja sekaligus membantu pemerintah daerah memantau perkembangan penyerapan tenaga kerja secara lebih terukur.

“Cuma memang akan kami tindak lanjuti lagi bahwa penggunaan kartu kuning untuk pendaftaran di perusahaan-perusahaan itu nanti akan kami sampaikan ke perusahaan itu menjadi salah satu syarat untuk menerima karyawan atau buruh. Karena kalau tidak ada itu, ada kemungkinan kebocoran data itu bisa terjadi,” tegas Sulisman saat ditemui di kantornya, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, keterbatasan informasi mengenai penerimaan karyawan menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan data ketenagakerjaan. Pencari kerja dapat langsung melamar dan diterima bekerja di perusahaan tanpa seluruh prosesnya tercatat melalui pendataan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan antara jumlah pencari kerja yang terdaftar dan jumlah tenaga kerja yang telah memperoleh pekerjaan.

Karena itu, Distransnaker Kutim menilai diperlukan keterlibatan perusahaan dalam memperbaiki mekanisme pelaporan rekrutmen serta penggunaan dokumen pencari kerja untuk mendukung ketertiban administrasi.

“Tapi kalau kartu kuning itu diwajibkan menjadi salah satu syarat, nah kan nanti ketahuan di situ, berapa yang masyarakat pencari kerja, berapa yang sudah terserap di perusahaan,” pungkas Sulisman.

Selain untuk memperbaiki pendataan, rencana penggunaan kartu kuning dalam proses rekrutmen juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah mengantisipasi potensi praktik percaloan tenaga kerja.

Sulisman mengakui pihaknya telah mendengar informasi mengenai dugaan praktik percaloan dalam penerimaan karyawan. Namun, hingga keterangannya disampaikan, Distransnaker Kutim belum menerima laporan resmi mengenai persoalan tersebut.

“Kalau laporan secara resmi sih belum ada, cuma dengar-dengar selentingan aja. Secara resmi enggak ada sih laporan seperti itu,” ujar Sulisman.

Menurutnya, penguatan administrasi rekrutmen perlu dilakukan agar proses penerimaan karyawan lebih tertib dan pemerintah daerah memiliki informasi yang memadai mengenai perkembangan pasar kerja.

Data pencari kerja dan laporan penerimaan karyawan juga diperlukan sebagai bahan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk untuk mengetahui kebutuhan tenaga kerja serta perkembangan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Meski demikian, penggunaan kartu kuning masih berupa rencana yang akan disampaikan kepada perusahaan. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi lebih lanjut agar mekanisme administrasi yang diterapkan dapat berjalan efektif.

Distransnaker Kutim berharap pembenahan pendataan dan peningkatan pelaporan rekrutmen oleh perusahaan dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan sekaligus menyediakan informasi yang lebih akurat mengenai penyerapan tenaga kerja lokal.

Melalui koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan perusahaan, proses penerimaan tenaga kerja diharapkan menjadi lebih transparan, tertib, dan dapat dipantau secara berkelanjutan untuk mendukung perluasan kesempatan kerja masyarakat Kutim. []

About admin04

Check Also

Kejar Target 50 Ribu Pekerja, Distransnaker Kutim Benahi Data Penyerapan

PDF 📄Distransnaker Kutim menyiapkan konsolidasi data dari program pemagangan, pelatihan, dan penempatan kerja untuk mengukur …

Distransnaker Kutim Dorong Perusahaan Rekrut 100 Persen Pekerja Lokal

PDF 📄Distransnaker Kutim mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan minimal 80 persen, seiring …

Pemkab Kutim Perkuat Sinergi Antarinstansi untuk Optimalkan Bansos Digital

PDF 📄Wabup Kutim Mahyunadi mendorong koordinasi perangkat daerah hingga tingkat RT untuk memperkuat pendataan penerima …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *