PONOROGO – Pemerintah desa di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menghadapi tantangan dalam menyusun program pembangunan tahun 2027 setelah alokasi Dana Desa diproyeksikan turun Rp130,92 miliar akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Penurunan tersebut menjadi salah satu dampak utama perubahan proyeksi anggaran yang dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo dalam rapat paripurna, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan pemaparan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, pendapatan transfer yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp1,737 triliun kini turun menjadi Rp1,595 triliun. Sementara itu, alokasi Dana Desa menyusut dari Rp223,56 miliar menjadi Rp92,64 miliar. Perubahan tersebut menuntut penyesuaian perencanaan anggaran, terutama untuk menentukan program yang dapat dipertahankan sesuai kemampuan pendanaan, sebagaimana diberitakan Ponorogo, Rabu, (21/10/2026).
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena kebutuhan belanja wajib dan pelayanan kesehatan tetap harus terpenuhi meskipun dukungan anggaran dari pemerintah pusat berkurang,” kata Lisdyarita.
Berkurangnya Dana Desa menjadi perhatian bagi pemerintahan desa karena alokasi tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan ruang anggaran yang lebih terbatas, penentuan prioritas program perlu mempertimbangkan kebutuhan warga, ketentuan penggunaan anggaran, serta kemampuan keuangan yang tersedia.
Pemkab Ponorogo juga perlu menyelaraskan rencana pendapatan dan belanja daerah agar pelayanan dasar tetap berjalan. Lisdyarita menyampaikan bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 harus memperhitungkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Kalau melihat perangkaan alokasi anggaran yang kita kirimkan kepada legislatif pada bulan September lalu, pada sisi pendapatan daerah dibandingkan dengan belanja daerah dalam rancangan APBD (RAPBD) 2027, harusnya terjadi surplus sebesar 19,5 miliar,” terang Lisdyarita.
Dalam rancangan awal APBD 2027, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2,27 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp532,5 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp1,7 triliun. Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,25 triliun untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat membuat proyeksi tersebut perlu dibahas kembali. Penyesuaian dibutuhkan agar perencanaan belanja tetap sejalan dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat, termasuk pembiayaan program yang berkaitan dengan pembangunan desa.
“Menyusul penurunan alokasi transfer dari pemerintah pusat, perencanaan anggaran tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut bersama DPRD agar program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelas Lisdyarita.
Selain membahas anggaran, rapat paripurna DPRD Ponorogo juga mengagendakan usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan optimal.
“Ketidaktertiban data dapat menyulitkan dalam mengetahui secara pasti aset yang dimiliki atau dikelola daerah,” ungkapnya.
Penataan aset daerah diharapkan mendukung pengelolaan barang milik pemerintah secara lebih terstruktur, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset.
“Pemanfaatan aset akan lebih optimal melalui berbagai skema, seperti penyewaan dan kerja sama pemanfaatan, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya.
Bagi pemerintahan desa di Ponorogo, penyesuaian anggaran 2027 menjadi penting agar program pembangunan dapat direncanakan secara realistis. Pembahasan lanjutan APBD bersama DPRD diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menyeimbangkan keterbatasan pendanaan, kebutuhan pembangunan desa, dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara