Disdikbud Kutim memberlakukan kembali pembelajaran daring mulai 13 Oktober 2026 dan meminta orang tua mengawasi aktivitas anak di rumah guna mengurangi risiko paparan kabut asap karhutla.
ADVERTORIAL – Orang tua dan wali murid di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak selama pemberlakuan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Selasa (13/10/2026). Kebijakan tersebut diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim akibat memburuknya kualitas udara yang dipengaruhi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain memastikan anak mengikuti pembelajaran daring, orang tua diminta membatasi aktivitas mereka di luar rumah guna mengurangi risiko paparan kabut asap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Nomor B-100.3.4.2/6785/DISDIKBUD-1.1 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Disdikbud Kutim, Mulyono, di Sangatta pada Senin (12/10/2026).
Surat edaran itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-600.4.10.4/3461/BPBD.PK tentang penanganan dampak pencemaran udara serta laporan perkembangan kualitas udara dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim.
Mulyono menjelaskan bahwa pengalihan kegiatan belajar mengajar dari sekolah ke rumah berlaku bagi seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan kembali secara daring/online terhitung mulai hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” demikian pernyataan Mulyono dalam surat edaran tersebut.
Selama pelaksanaan PJJ, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan melalui sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Pengaturan pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah agar kegiatan pembelajaran dan pelayanan pendidikan tetap berjalan.
Sekolah juga diminta memperkuat komunikasi dengan orang tua atau wali murid, terutama dalam memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan.
Di sisi lain, orang tua diharapkan mendampingi anak selama belajar dari rumah sekaligus memastikan mereka tidak melakukan aktivitas luar ruangan yang tidak diperlukan ketika kualitas udara memburuk.
Imbauan tersebut disertai anjuran menerapkan pola hidup sehat, termasuk mencukupi kebutuhan air putih dan mengonsumsi makanan bergizi untuk membantu menjaga kesehatan selama masa pencemaran udara.
Pemberlakuan PJJ tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan pendidikan dihentikan. Proses belajar mengajar tetap berlangsung secara daring, sedangkan kegiatan tatap muka ditunda sampai ada keputusan lebih lanjut berdasarkan perkembangan kualitas udara.
Disdikbud Kutim bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan secara berkala. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah PJJ perlu diperpanjang atau kegiatan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
“Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur bekerjasama dengan pihak terkait akan terus memantau perkembangan Indeks Kualitas Udara. Keputusan perpanjangan masa PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka akan dievaluasi lebih lanjut dalam 7 (tujuh) hari kedepan atau apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan,” tutup Mulyono dalam edaran resminya.
Evaluasi dijadwalkan dalam tujuh hari sejak kebijakan diberlakukan atau lebih cepat apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan. Hingga keputusan berikutnya diterbitkan, kerja sama antara sekolah dan orang tua diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan kabut asap. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara