Reses di Desa Campaka menghimpun kebutuhan warga terhadap jalan tani, rumah ibadah, dan rumah layak huni yang selanjutnya akan didata melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk diusulkan dalam pembahasan program dan anggaran.
HALMAHERA BARAT – Kebutuhan pembangunan di Desa Campaka, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, menjadi bagian dari aspirasi warga yang dihimpun dalam reses masa persidangan ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara (Malut), Minggu (27/9/2026).
Aspirasi yang disampaikan masyarakat mencakup pembangunan jalan tani, perbaikan rumah ibadah seperti gereja, serta bantuan perbaikan rumah tidak layak huni. Berbagai kebutuhan tersebut dicatat untuk menjadi bahan pengusulan program melalui tahapan pemerintahan sesuai kewenangan masing-masing.
Anggota DPRD Malut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ternate-Halmahera Barat, Iswanto, mengatakan aspirasi masyarakat Desa Campaka akan dibahas dan diupayakan terhubung dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sepanjang sesuai dengan kewenangan provinsi. Hal itu disampaikannya sebagaimana diberitakan Tribun Ternate, Minggu, (27/09/2026).
“Mudah-mudahan hasil pembahasan kita bisa terintegrasi atau tersambung dengan program-program yang ada di Pemprov Maluku Utara.”
Menurut Iswanto, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu pertimbangan dalam menindaklanjuti usulan masyarakat desa.
“Karena kurang lebihnya Provinsi Maluku Utara memiliki kewenangan wilayah yang berbeda dengan kabupaten.”
“Tetapi ada beberapa kegiatan yang memang secara hierarkinya bisa diprogramkan oleh pemerintah provinsi, selama tidak mengganggu kewenangan-kewenangan yang ada di kabupaten/kota, “ujar Iswanto.
Ia menegaskan, aspirasi warga desa tidak berhenti pada kegiatan reses, tetapi akan didokumentasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari proses pengusulan kegiatan.
“Selain itu, hasil reses ini akan diinput di SIPD. Jadi maksud saya, pascareses ini jangan sekadar kita cuma berdiskusi, tapi mudah-mudahan ada dokumen dukungan, “katanya.
Penginputan tersebut mencakup seluruh aspirasi yang dihimpun dari delapan titik reses selama masa persidangan ketiga. Dengan mekanisme itu, usulan dari desa-desa yang menjadi lokasi reses dapat masuk dalam dokumen pengusulan kegiatan.
“Karena pascareses itu kita melakukan penginputan hasil reses. Jadi seluruh aspirasi dari desa mana pun yang kita reses, delapan titik di persidangan ketiga, itu hasilnya apa saja tetap kita input ke SIPD, pengusulan kegiatan, “jelasnya.
Iswanto juga menekankan pentingnya kelengkapan data pendukung dari masyarakat. Data tersebut diperlukan agar aspirasi pembangunan yang berasal dari desa memiliki dasar dalam proses pembahasan di tingkat pemerintahan.
“Nah, nanti di situ harus ada data dukung. Data dukung dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga ini menjadi dasar untuk kita memperjuangkan di pemerintahan, “ujarnya.
Setelah penginputan melalui SIPD selesai, usulan yang telah dihimpun akan memasuki tahapan pembahasan penganggaran untuk menentukan kegiatan yang menjadi prioritas. Bagi Desa Campaka, tahapan tersebut menjadi proses lanjutan dari penyampaian kebutuhan warga dalam reses.
“Kemudian nanti tahapan SIPD selesai, itu nanti ada pembahasan di tingkat penganggaran, yaitu prioritas, “tandasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara