Desa Adat Jadi Kekuatan Bali Atasi Persoalan Sampah

Penguatan desa adat, desa/kelurahan, dan TPS3R menjadi bagian penting dalam upaya Bali mengubah pengelolaan sampah dari sekadar mengangkut dan membuang menjadi pemilahan serta pengolahan sejak dari sumber.

DENPASAR – Desa dan desa adat didorong menjadi bagian utama dalam pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali. Penguatan peran tersebut dinilai penting agar pemilahan dan pengolahan sampah dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya, sejalan dengan upaya menjadikan Bali sebagai pelopor gerakan pemilahan sampah nasional, sebagaimana diberitakan Indoposco, Sabtu, (26/09/2026).

Dorongan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Sultan Baktiar Najamudin dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah di Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Menurut Sultan, desa adat, banjar, budaya gotong royong, awig-awig, dan pararem merupakan modal sosial yang dapat digunakan untuk membangun kedisiplinan masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari sumber.

“Kalau Bali mulai memilah, Indonesia harus ikut berbenah. Pemilahan sampah harus menjadi budaya,” ujar Sultan dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah di Denpasar, Bali, Jumat (25/9/2026).

Peran desa tersebut juga berkaitan dengan perubahan pola pengelolaan sampah. Sultan menilai pendekatan lama berupa “kumpulkan, angkut, buang” perlu ditinggalkan karena sampah dapat diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai apabila ditangani dengan sistem yang tepat.

“Sampah tidak harus berakhir menjadi beban. Dengan sistem yang tepat, sampah dapat menjadi nilai, energi, dan lapangan kerja,” tutur Sultan.

Bagi Bali sebagai wilayah kepulauan, pengelolaan dari sumber juga berkaitan dengan perlindungan wilayah pesisir dan laut. Sampah yang berasal dari daratan dapat bermuara ke laut bahkan berpindah dari satu pulau ke pulau lainnya.

Dalam konteks tersebut, DPD RI melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan mendorong pendekatan darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan ruang pembangunan. Pendekatan itu dinilai sejalan dengan gagasan Green Democracy, yakni pembangunan yang memberikan manfaat bagi generasi saat ini tanpa meninggalkan beban ekologis bagi generasi mendatang.

“Dari Bali kita belajar. Dari daerah kita bergerak. Untuk Indonesia kita membangun,” tegas Sultan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan persoalan sampah menjadi salah satu program prioritas yang mendesak bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Kompleksitas persoalan tersebut dipengaruhi kepadatan penduduk, aktivitas ekonomi dan pariwisata, perkembangan teknologi, serta tingkat kesadaran masyarakat.

Karena itu, Bali mendorong pengelolaan sampah yang dimulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan, dengan menyisakan residu seminimal mungkin. Pendekatan tersebut menempatkan desa sebagai salah satu ruang penting dalam penyelesaian sampah dari sumbernya.

“Prinsipnya sederhana: desaku lestari tanpa sampah plastik, desaku bersih tanpa mengotori desa lain. Sampah harus diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya,” tutur Dewa Made Indra.

Penguatan pengelolaan berbasis desa juga dilakukan melalui sinergi desa/kelurahan dengan desa adat. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani mengatakan saat ini Bali memiliki 292 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan 962 bank sampah umum.

Fasilitas tersebut diharapkan memperkuat kemampuan masyarakat dalam menangani sampah dari tingkat sumber sehingga pengelolaannya tidak hanya bergantung pada proses pengangkutan menuju tempat pembuangan.

“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Sinergi menjadi kunci untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, dan indah,” ungkap Dwi Arbani.

Penguatan peran desa juga didukung praktisi pengelolaan sampah Arbi Fuadi Mauldina dari ecoBali/Waste4Change. Ia menilai perubahan perlu dilakukan dari sistem ekonomi linear menuju ekonomi sirkular dengan pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dari sumber.

“Paradigmanya harus berubah, dari sekadar membuang sampah menuju pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan ekonomi sirkular,” ujar Arbi.

Sementara itu, Guru Besar Bidang Pertanian Organik Universitas Udayana Ni Luh Kartini mendorong desa dan TPS3R diperkuat sebagai pusat pengelolaan sampah. Sekitar 65 persen sampah disebut merupakan sampah organik yang masih berpotensi diolah menjadi kompos, energi, maupun sumber daya produktif untuk sektor pertanian.

“Sampah harus selesai dari sumber. Desa dan TPS3R harus diperkuat agar sampah berubah dari beban menjadi sumber daya dan peluang ekonomi,” ujar Kartini.

Penguatan desa, desa adat, dan TPS3R dengan demikian menjadi bagian dari perubahan tata kelola sampah di Bali. Pengelolaan yang dimulai dari sumber diharapkan dapat mengurangi beban sampah sekaligus membuka peluang pemanfaatan kembali sampah sebagai sumber daya bagi masyarakat dan sektor produktif. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Desa Baskara Bakti Dorong UMKM Terapkan Wisata Ramah Lingkungan

PDF đź“„Desa Baskara Bakti memperkuat pengembangan wisata ramah lingkungan dengan membekali pelaku UMKM dan masyarakat …

68 Desa Kekurangan Air, BPBD Banyumas Salurkan 4 Juta Liter

PDF đź“„Puluhan desa di Banyumas menghadapi kebutuhan air bersih yang terus meningkat setelah kekeringan meluas …

Koperasi Desa Jadi Penggerak Usaha Nelayan Sinjai

PDF đź“„Integrasi koperasi dengan kampung nelayan di Tongke-Tongke diarahkan untuk memperluas akses permodalan, menyerap hasil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *