Asuransi Jadi Layanan Tambahan di Desa Wisata Penglipuran

Pengelola Desa Wisata Penglipuran memasukkan perlindungan kecelakaan dalam tiket masuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

BANGLI – Desa Wisata Penglipuran memperkuat pelayanan kepada wisatawan dengan mengintegrasikan perlindungan kecelakaan ke dalam tiket masuk, sehingga pengunjung tidak perlu membayar premi asuransi secara terpisah selama berada di kawasan wisata.

Program tersebut telah berjalan selama empat bulan dan menjadi bagian dari upaya pengelola meningkatkan rasa aman di tengah rata-rata kunjungan yang mencapai sekitar 2.000 orang per hari.

Kepala Pengelola Desa Wisata Penglipuran Wayan Sumiarsa mengatakan perlindungan tersebut memberikan manfaat bagi pengelolaan kawasan wisata, terutama dalam meningkatkan rasa aman dan kenyamanan pengunjung.

“Kerja sama dengan pihak asuransi telah memberikan manfaat nyata bagi Desa Wisata Penglipuran, terutama dalam meningkatkan rasa aman dan kenyamanan wisatawan selama berkunjung,” kata Sumiarsa sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (24/09/2026).

Menurut dia, kebutuhan perlindungan keselamatan menjadi semakin penting karena kondisi jalan di kawasan Penglipuran memiliki kontur yang sedikit berisiko. Karena itu, asuransi dimasukkan sebagai layanan tambahan tanpa mengubah tarif tiket masuk.

“Seluruh wisatawan yang berkunjung ke Penglipuran sudah seyogyanya mendapatkan perlindungan keselamatan dengan asuransi ini, karena kontur jalan kami yang sedikit riskan dan ini usaha kami meningkatkan pelayanan sebagai layanan tambahan,” ujar Sumiarsa.

Selama empat bulan pelaksanaan, pengelola mencatat satu kali klaim asuransi. Kerja sama perlindungan tersebut dilakukan dengan Jasindo, perusahaan asuransi umum milik badan usaha milik negara (BUMN).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jasindo Brellian Gema Widayana mengatakan perlindungan kecelakaan juga telah diterapkan melalui sistem tiket masuk. Dalam periode tersebut, Jasindo menerbitkan 268.251 polis perlindungan kecelakaan melalui ekosistem tiket masuk.

“Yang kami dorong bukan semata-mata jumlah polis yang diterbitkan, tetapi bagaimana perlindungan dapat hadir dengan cara yang mudah dan tidak terasa sebagai proses tambahan bagi masyarakat,” ujar Brellian.

Perlindungan menggunakan skema kecelakaan diri (Personal Accident atau PA) yang otomatis melekat pada tiket. Wisatawan mendapat perlindungan selama 1×24 jam dengan santunan meninggal dunia atau cacat tetap hingga Rp50 juta, penggantian biaya pengobatan hingga Rp5 juta, serta santunan rawat inap Rp150 ribu per hari.

Perlindungan tersebut berlaku selama 1×24 jam atau selama pengunjung berada di kawasan Desa Wisata Penglipuran. Tarif tiket tetap Rp15.000 untuk anak warga negara Indonesia (WNI), Rp25.000 untuk dewasa WNI, Rp30.000 untuk anak warga negara asing (WNA), dan Rp50.000 untuk dewasa WNA.

Dengan skema tersebut, Desa Wisata Penglipuran tidak hanya menawarkan pengalaman wisata, tetapi juga mengintegrasikan aspek keselamatan dalam pelayanan kepada pengunjung. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Aktivitas Pertanian Desa Bener Terganggu, Warga Dapat Bantuan Sembako

PDF đź“„Dampak kekeringan di Desa Bener, Klaten, tidak hanya menghambat aktivitas pertanian, tetapi juga mengganggu …

Warga Desa Lalatedzong Diperkuat Hadapi Risiko TPPO

PDF đź“„Desa Lalatedzong di Majene memperkuat peran pemerintah dan masyarakat desa dalam mencegah TPPO serta …

Enam Desa di Tuban Perkuat Gizi Keluarga dari Pekarangan

PDF đź“„Enam desa di Tuban didorong mempertahankan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan bergizi setelah pendampingan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *