Distransnaker Kutim Verifikasi Data TKA, 103 Tercatat di PT Kobexindo

Distransnaker Kutim mencatat lebih dari 100 TKA bekerja di wilayah tersebut, dengan 103 pekerja asing berada di PT Kobexindo dan sisanya tersebar di sejumlah perusahaan lain.

ADVERTORIAL – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat lebih dari 100 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di wilayah tersebut. Berdasarkan rekapitulasi laporan berkala perusahaan, jumlah keseluruhan TKA diperkirakan sekitar 160 orang, dengan konsentrasi terbesar berada di Perseroan Terbatas (PT) Kobexindo.

Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengatakan penyebaran TKA di Kutim tidak merata. Sebagian besar pekerja asing terkonsentrasi pada satu perusahaan, sedangkan perusahaan lainnya mempekerjakan TKA dalam jumlah relatif terbatas.

“Kalau data persisnya, cuma yang jelas di atas seratus, karena PT Kobexindo itu sendiri saja sudah 103,” ujar Sulisman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2026).

Menurut Sulisman, PT Kobexindo menjadi perusahaan dengan jumlah TKA terbanyak di Kutim. Selain perusahaan tersebut, PT Ithaca dan sejumlah perusahaan lainnya juga tercatat mempekerjakan tenaga kerja asing, tetapi dalam jumlah yang lebih sedikit.

“Belum lagi perusahaan-perusahaan yang lain seperti PT Ithaca, kemudian perusahaan yang lain juga ada. Tapi paling banyak memang PT Kobexindo, yang lain-lain itu sedikit-sedikit,” katanya.

Distransnaker Kutim mencatat keberadaan TKA berdasarkan laporan berkala yang disampaikan perusahaan. Dalam proses tersebut, perusahaan turut melampirkan dokumen perizinan terkait tenaga kerja asing sebagai dasar pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap jumlah dan status pekerja.

“Memang selama ini laporan dari mereka, ke kita jumlah tenaga kerjanya sekian-sekian. Itu memang ada surat izin masuknya, jadi dari situ dasarnya bahwa mereka ada sekian-sekian jumlah TKA-nya,” tegas Sulisman.

Melalui mekanisme pelaporan dan verifikasi administrasi, Distransnaker Kutim akan terus memantau keberadaan TKA di daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pekerja asing yang beraktivitas di Kutim tercatat sesuai ketentuan serta mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. []

About admin04

Check Also

Disdikbud Kutim Terapkan PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

PDF 📄Disdikbud Kutim mengalihkan pembelajaran seluruh jenjang pendidikan ke PJJ mulai 18 September 2026 sebagai …

Pemdes Swarga Bara Pastikan Bankeudes Sesuai Kebutuhan Warga

PDF 📄Pemdes Swarga Bara memastikan setiap pengadaan Bankeudes 2025 mengikuti spesifikasi usulan masyarakat, bahkan siap …

Kecamatan Sangatta Utara Pastikan Bankeu 56 RT Swarga Bara Tepat Sasaran

PDF 📄Bankeu di 56 RT Desa Swarga Bara dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta pengadaan sarana …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *