Pemkab Kutim menerapkan langkah terpadu mulai dari PJJ, kesiapsiagaan layanan kesehatan, pembatasan aktivitas masyarakat, hingga penyesuaian kegiatan pertambangan dan perkebunan setelah kualitas udara memburuk.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperkuat penanganan dampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah terpadu pada sektor pendidikan, kesehatan, pemerintahan, pertambangan, perkebunan, hingga aktivitas masyarakat setelah kualitas udara di sejumlah titik masuk kategori berbahaya.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-600.4.10.9/2461/BPBD-PK tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan di Sangatta pada 17 September 2026.
Salah satu kebijakan yang langsung diterapkan adalah penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta mulai Jumat (18/09/2026). Kegiatan belajar dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga kualitas udara dinyatakan aman berdasarkan evaluasi Pemkab Kutim.
“Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta di Kutai Timur dihentikan dan dilaksanakan secara daring/pembelajaran jarak jauh terhitung mulai tanggal 18 September 2026 sampai dengan kualitas udara dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten,” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam surat edaran tersebut.
Pelaksanaan PJJ tersebut turut ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dari paparan kabut asap.
Kebijakan lintas sektor diterapkan setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 16 September 2026 menunjukkan konsentrasi particulate matter (PM) 2,5 atau PM2,5 berada pada kisaran 85-120 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut melampaui baku mutu udara ambien PM2,5 selama 24 jam sebesar 55 mikrogram per meter kubik.
Pengukuran di luar gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sangatta Utara pada 17 September 2026 bahkan menunjukkan PM2,5 mencapai 573 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 1.450 mikrogram per meter kubik. Hasil tersebut disebut masuk kategori berbahaya.
“Kondisi tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan, sehingga diperlukan langkah penanganan yang cepat, terpadu, dan terkoordinasi, tanpa menunggu penetapan status keadaan darurat bencana,” demikian bunyi dalam surat edaran itu.
Dampak pencemaran udara juga terlihat dari peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dalam sepekan terakhir, kasus ISPA meningkat 19,02 persen dengan jumlah mencapai 1.015 kasus, Jumat (18/09/2026).
Selain mengubah pola pembelajaran, Pemkab Kutim meminta fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan untuk menangani warga terdampak pencemaran udara. Masyarakat, terutama kelompok rentan, diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di tengah kabut asap.
Dunia usaha, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan, juga menjadi bagian dari langkah penanganan melalui penyesuaian kegiatan selama kondisi pencemaran udara berlangsung. Koordinasi lintas perangkat daerah turut diperkuat agar langkah penanganan dapat dilakukan secara terpadu.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” tutup surat edaran itu.
Kebijakan tersebut berlaku sampai kualitas udara di Kutim dinyatakan kembali aman berdasarkan hasil evaluasi Pemkab Kutim dan surat edaran dicabut oleh Bupati Kutim. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara