JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap persiapan operasional setelah Kementerian Koperasi menargetkan penempatan seluruh manajer koperasi paling lambat 25 September 2026. Sebelum penempatan dilakukan, proses verifikasi, validasi, evaluasi, serta penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer masih diselesaikan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer akan dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara setelah rangkaian verifikasi dan evaluasi selesai. Proses tersebut juga berkaitan dengan penetapan gaji dan tunjangan bagi para manajer KDKMP.
“Kita bisa asumisnya itu sudah ada selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas (Pangan),” ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagram @ferry.juliantono sebagaimana dikutip detikFinance, Kamis, (17/09/2026).
Menurut Ferry, keputusan mengenai penempatan manajer diperlukan agar aktivitas koperasi dapat segera berjalan setelah seluruh tahapan administratif dan evaluasi dituntaskan.
“Dalam rapat ini, kita juga perlu segera memutuskan rencana penempatan manager, termasuk besaran gaji, tunjangan, dan hal-hal terkait lainnya. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu agar operasionalisasi KDKMP dapat segera dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya.
Pembahasan mengenai percepatan penempatan manajer sebelumnya juga disampaikan Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria. Ia meminta proses tersebut tidak berlangsung berlarut-larut dan tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).
“Saya tidak mau berlarut-larut prosesnya untuk segera dituntaskan sesuai dengan mekanisme di Inpers yang sudah dibuat. Nah ini kan harus nanti penentuan orang dan lain sebagainya diserahkan kepada Agrinas Pangan yang sudah mengetahui di mana posisi koperasi yang siap beroperasi,” ujar Dony.
Penempatan personel nantinya diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut disebut telah melakukan pemetaan terhadap koperasi yang dinilai siap menjalankan kegiatan operasional di lapangan.
Selain target penempatan pada 25 September, pemerintah juga menyiapkan SK pengangkatan manajer KDKMP. Ferry menyebut SK tersebut ditargetkan terbit dalam satu hingga dua hari dan sekaligus memuat ketentuan mengenai gaji serta tunjangan.
“Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya,” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Besaran gaji dan tunjangan manajer belum disampaikan Ferry. Ia menjelaskan penetapan nominal tersebut berada pada kewenangan BP BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ya ini (gaji) bukan kami yang menentukan nanti dari BP BUMN,” ujar Ferry.
Hingga tahap tersebut, sebanyak 28.626 orang telah direkrut dan mengikuti pelatihan untuk menjadi manajer KDKMP. Ferry menyebut seluruh peserta pelatihan tersebut telah dinyatakan lulus.
Dengan target penerbitan SK dalam waktu dekat dan penempatan manajer paling lambat 25 September, pemerintah tengah menyelesaikan tahapan administratif sebelum operasionalisasi KDKMP dijalankan. Penempatan personel, kepastian remunerasi, serta kesiapan koperasi menjadi bagian dari tahapan yang perlu dituntaskan sebelum kegiatan koperasi berjalan di lapangan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara