JAKARTA – Pergantian Menteri Keuangan (Menkeu) dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara membawa sejumlah kebijakan fiskal yang dijalankan selama setahun terakhir ke tahap evaluasi. Kebijakan tersebut mencakup pengelolaan likuiditas perbankan, percepatan investasi, anggaran negara, transfer ke daerah, hingga penggunaan Dana Desa.
Purbaya mengakhiri masa jabatan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil sebagai Menkeu pada Senin (14/9/2026). Sebelumnya, Purbaya dilantik pada September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Selama menjabat, Purbaya mendorong penggunaan kebijakan fiskal untuk menjaga pengelolaan anggaran sekaligus mendukung likuiditas, kredit, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sejumlah langkah tersebut kini menjadi bagian dari kebijakan yang harus dilanjutkan, dievaluasi, atau disesuaikan oleh Menkeu baru.
Salah satu kebijakan awal Purbaya adalah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara). Dana tersebut ditempatkan di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penempatan dana tersebut diarahkan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Rencana kebijakan itu kemudian diperpanjang hingga Juli 2027 dengan total dana yang ditempatkan di Himbara mencapai Rp400 triliun.
“Itu (SAL) kalau ditahan terus ke depan, cukup menciptakan pertumbuhan kredit di atas 20 persen. Data terakhir kan kredit 13,8 persen, meningkat dibanding sebelumnya karena pengaruh likuiditas di sistem keuangan kita tadi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).
Pada sektor investasi, Kementerian Keuangan menjadi salah satu anggota Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) melalui kanal debottlenecking atau penyelesaian hambatan. Kanal tersebut digunakan untuk menerima laporan pelaku usaha mengenai persoalan perizinan, regulasi, dan birokrasi.
“Presiden memantau proses tersebut secara teratur. Sejauh ini, kami memiliki 164 laporan, kami telah menuntaskan 65 (hambatan),” ujar Purbaya saat hadir dalam Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (4/8/2026) lalu.
Purbaya juga menyebut penyelesaian berbagai hambatan investasi melalui kanal tersebut berpotensi mempercepat investasi lebih dari 30 miliar dolar AS. Pemerintah antara lain menangani persoalan perizinan apotek skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), proyek energi terbarukan, serta investasi strategis lainnya.
Dalam kebijakan anggaran, pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen. Purbaya juga menekankan pentingnya disiplin fiskal, pengelolaan kas negara, dan integritas pengelolaan keuangan.
“APBN bukan sekadar dokumen keuangan negara, tetapi alat perjuangan untuk melindungi rakyat, memperkuat fondasi ekonomi, dan mewujudkan cita-cita mulia bangsa, yaitu Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” kata Purbaya, dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 14 September 2026.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan anggaran. Purbaya menyatakan anggaran yang tidak terserap secara optimal dapat ditarik dan dialihkan untuk kebutuhan program lain. Pada awal September, ia menyebut alokasi MBG sebesar Rp335 triliun direncanakan menjadi Rp268 triliun.
Kebijakan lain berkaitan dengan rencana penggunaan sebagian keuntungan Danantara sebagai cadangan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rencana tersebut disampaikan Purbaya pada Agustus 2026.
“Danantara kan menghasilkan juga keuntungan. Presiden merencanakan sebagian keuntungan sebagai cadangan untuk APBN,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pada sektor cukai, pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2026. Purbaya juga mengusulkan tambahan lapisan tarif CHT sebagai salah satu skema untuk mendorong produsen rokok ilegal masuk ke pasar resmi.
“Itu masih harus melaporkan ke DPR. Kita lakukan setelah rapat-rapat ini selesai nih, yang undang-undang (APBN 2027) ini,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Kebijakan fiskal juga berdampak pada hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN 2026 mengalami penyesuaian hingga 69,5 persen sebagai bagian dari kebijakan pengendalian defisit anggaran.
“Enggak, DBH-nya pasti keluar,bukan nggak keluar, keluar tapi nggak seoptimal, nggak sebesar yang dia minta gitu. Karena ada kebijakan dari Anggaran untuk memastikan kondisi APBN secara keseluruhan lebih baik,” kata Purbaya kepada wartawan, di Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Transfer ke daerah (TKD) secara keseluruhan juga mengalami perubahan dalam pembahasan APBN 2026. Pemerintah sebelumnya mengusulkan TKD sekitar Rp650 triliun sebelum angka tersebut berubah menjadi sekitar Rp693 triliun.
Sementara itu, kebijakan Dana Desa menjadi salah satu bagian yang berkaitan langsung dengan pembangunan di tingkat desa. Pada 2026, sekitar Rp60 triliun dialokasikan untuk Dana Desa, dengan sekitar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Alokasi tersebut digunakan untuk mendukung pembayaran cicilan beserta bunga kepada Himbara. Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan arah penggunaan Dana Desa yang sebelumnya memiliki ruang lebih luas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kita sudah sediakan Rp40 triliun, sudah siap dari awal tahun itu untuk membayar cicilan dan bunganya. Jadi September ini kan 27-28 itu akan jatuh tempo. Saya pastikan uangnya siap untuk dibayar sehingga sistem perbankan kita tidak goncang,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Berbagai kebijakan tersebut mendapat penilaian dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga, Rahma Gafmi. Ia menyoroti sejumlah konsekuensi dari kebijakan fiskal yang diterapkan selama masa kepemimpinan Purbaya.
Salah satu perhatian Rahma adalah penyesuaian DBH yang menurutnya dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan menjalankan program sesuai kebutuhan lokal.
“Kebijakan ini memicu protes keras dari berbagai daerah karena melumpuhkan ruang fiskal daerah dan mengganggu proyek pembangunan lokal, yang berujung pada pengakuan Purbaya bahwa langkah tersebut menuai masalah dan harus dibayarkan bertahap,” kata Rahma kepada Tirto, Senin (14/9/2026).
Rahma juga menyoroti penempatan SAL Rp200 triliun di Himbara. Menurut dia, tambahan likuiditas tidak otomatis menghasilkan pertumbuhan ekonomi apabila perbankan tidak mampu menyalurkannya secara efektif.
Ia menilai efektivitas kebijakan tersebut perlu dilihat dari kemampuan dana mengalir ke sektor produktif. Jika tidak terserap, dana berpotensi menjadi idle money atau dana yang mengendap.
Rahma juga membahas pembiayaan pemerintah daerah melalui obligasi. Menurut dia, utang daerah perlu dibedakan berdasarkan penggunaannya, terutama antara pembiayaan defisit dan pembiayaan proyek produktif yang memiliki kemampuan pengembalian.
“Keputusan mengalihkan penyelesaian utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke Kementerian Keuangan (di luar skema awal Danantara) menuai perdebatan. Publik menyoroti potensi beban tambahan terhadap fleksibilitas fiskal pusat, meskipun pemerintah berdalih menggunakan skema khusus di luar APBN murni,” tambah dia.
Selain kebijakan, Rahma menyoroti penyampaian informasi terkait kebijakan fiskal. Menurut dia, pernyataan pejabat keuangan negara dapat menjadi perhatian pelaku pasar karena dapat memengaruhi ekspektasi terhadap arah kebijakan pemerintah.
“Hal ini dinilai pasar menciptakan noise komunikasi yang kurang selaras dengan pakem diplomasi fiskal yang biasanya konservatif,” tuturnya.
Meski demikian, Rahma melihat kebijakan penyelesaian hambatan investasi sebagai salah satu langkah yang perlu dinilai berdasarkan hasil akhirnya. Menurut dia, penyelesaian hambatan investasi perlu diikuti realisasi proyek dan aktivitas ekonomi agar manfaat kebijakan dapat terlihat.
“Secara umum, kendala utama dari era kepemimpinan Purbaya lebih banyak berpusat pada gaya komunikasi fiskal yang kerap mengagetkan pasar (koboi) serta kebijakan pengetatan ekstrem pada transfer daerah yang memicu resistensi politik di tingkat regional,” pungkas Rahma.
Pergantian kepemimpinan Kementerian Keuangan membuat kesinambungan dan evaluasi kebijakan menjadi bagian dari agenda pemerintahan berikutnya. Kebijakan yang menyangkut APBN, perbankan, investasi, transfer ke daerah, hingga Dana Desa kini berada dalam proses penentuan arah selanjutnya oleh Suahasil. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara