HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mengarahkan sekitar Rp80 miliar untuk pembangunan dan perbaikan jalan perkotaan dari dana bagi hasil (DBH) kurang bayar senilai lebih dari Rp102 miliar. Namun, ruas menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, belum termasuk dalam paket pekerjaan tersebut.
Alokasi tersebut berasal dari DBH kurang bayar yang disalurkan pemerintah pusat dan telah dimasukkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Sebanyak 80 persen dana akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, sedangkan 20 persen sisanya dialokasikan untuk membayar kewajiban Pemkab kepada pihak ketiga.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel Muslim Hi Rakib mengatakan prioritas pembangunan diarahkan pada sejumlah ruas di Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan. Salah satunya jalan penghubung menuju Pelabuhan Perikanan di Desa Panamboang, sementara beberapa ruas di kawasan perkantoran pemerintah daerah juga masuk dalam rencana perbaikan.
“80 persen itu sekitar Rp80 miliar lebih, itu digunakan untuk pembangunan jalan dalam kota. Sisanya bayar utang,” kata Muslim saat ditemui di Kantor DPRD Halsel, Senin (7/9/2026).
Muslim menegaskan anggaran tersebut tidak digunakan untuk membuka ruas jalan baru. Pemerintah daerah akan memusatkan pekerjaan pada jalan kabupaten di kawasan perkotaan yang kondisinya rusak maupun ruas yang belum memiliki lapisan aspal.
Di sisi lain, jalan menuju TPA di Desa Marabose yang berstatus jalan kabupaten masih menghadapi persoalan kerusakan. Ruas tersebut menjadi akses bagi dua sekolah, permukiman warga, serta kawasan perkebunan sehingga kondisi jalan berpengaruh terhadap mobilitas masyarakat di sekitarnya.
Ruas TPA tidak masuk dalam alokasi DBH karena pemerintah daerah menyebut penanganannya diarahkan melalui program Jalan Inpres Daerah dengan pekerjaan hotmix. Dengan demikian, perbaikan jalan tersebut tidak tercantum dalam perubahan anggaran yang bersumber dari DBH kurang bayar.
“Jalan TPA itu memang prioritas, tapi kayaknya dia masuk jalan Inpres daerah, itu hotmix. Jadi tidak masuk dalam penganggaran DBH, dan tidak masuk dalam perubahan angggaran,” ungkap Muslim.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews, Selasa, (08/09/2026), pengerjaan paket jalan yang dibiayai DBH tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2026. Fokus pembangunan berada di wilayah dalam kota dan tidak mencakup ruas di luar kawasan perkotaan.
Kebijakan tersebut membuat perbaikan sejumlah akses perkotaan menjadi prioritas penggunaan dana, sementara ruas menuju TPA menunggu sumber pembiayaan melalui program berbeda. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan pembagian anggaran tersebut mampu memperbaiki konektivitas jalan yang paling membutuhkan penanganan.
“Ini khusus jalan kabupaten dalam kota saja. Tidak ke luar kota, semuanya difokuskan ke sini. Termasuk jalan di area kantor pemerintahan. Dan akhir tahun ini, pekerjaannya harus selesai,” tandasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara