JAWA TENGAH – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di sepanjang aliran Sungai Setro, Desa Lahar, Kabupaten Pati (Pati), dihentikan setelah warga bersama pemerintah desa dan aparat menutup akses menuju lokasi tambang. Penutupan dilakukan dengan memasang portal beton permanen dan garis polisi sebagai langkah mencegah kegiatan penambangan kembali berlangsung.
Penghentian tersebut menjadi hasil audiensi puluhan warga Dukuh Dopang dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Lahar, pengelola tambang, serta sejumlah unsur pemerintah dan aparat di Balai Desa Lahar, Rabu (26/8/2026). Warga sebelumnya mendatangi kantor desa untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang yang mereka nilai berpotensi mengganggu lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Koordinator aksi Ali Irfan mengatakan penolakan warga terutama didasari kekhawatiran terhadap dampak penambangan terhadap kondisi lingkungan dan ketenteraman masyarakat. “Kami menolak tegas penambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengganggu ketenteraman, dan mengancam keselamatan warga,” tegas Ali Irfan.
Sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (26/08/2026), warga dari RT 03 RW 01 dan RT 04 RW 01 Dukuh Dopang menyampaikan sejumlah tuntutan dalam audiensi. Mereka meminta kegiatan galian C di Sungai Setro dihentikan secara permanen serta meminta Pemdes Lahar membuat pernyataan penolakan terhadap izin pertambangan di kawasan tersebut.
Warga juga meminta akses menuju lokasi ditutup, mobilitas alat berat diawasi secara ketat, dan informasi mengenai status serta perizinan kegiatan pertambangan dibuka kepada masyarakat. Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang yang diduga ilegal secara transparan.
Tuntutan lain berkaitan dengan kerusakan sungai. Warga meminta pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dan membuka ruang penyelesaian terkait tuntutan ganti rugi.
Kepala Desa (Kades) Lahar Sarwanto mengatakan Pemdes Lahar tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin pertambangan ataupun melakukan pertemuan dengan pengelola tambang. Ia menyebut audiensi menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan aktivitas penambangan di Sungai Setro.
“Alhamdulillah hari ini disepakati bersama untuk ditutup, disaksikan oleh Satpol PP, ESDM, Kapolsek, Danramil Tlogowungu, serta seluruh elemen masyarakat Desa Lahar,” ujar Saru.
Saru menegaskan Pemdes Lahar berkomitmen menjaga wilayah desa dari aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Komitmen Pemdes ke depan, Desa Lahar harus bersih dari galian C demi menjaga kelestarian alam,” tegasnya.
Terkait tuntutan ganti rugi, Pemdes Lahar akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak yang disebut memperoleh manfaat dari aktivitas pertambangan tersebut. Langkah itu diharapkan dapat memberikan ruang penyelesaian atas dampak yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam audiensi, Hartoyo yang mengaku sebagai eksekutor lapangan dari pihak tambang juga mengakui kegiatan penambangan di Sungai Setro belum mengantongi izin resmi. Ia mengatakan aktivitas tersebut baru berjalan selama lima hari, dengan dua hari pertama digunakan untuk membuka akses jalan dan tiga hari berikutnya untuk penambangan.
“Perizinan memang tidak ada. Aktivitas baru berjalan lima hari, dua hari buat jalan, tiga hari aktif nambang. Kalau saya mengikuti aturan saja, kalau harus ditutup, ya ditutup saja,” ucap Hartoyo.
Menurut Hartoyo, kegiatan tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari pemilik lahan yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pengobatan dan makan.
Setelah audiensi selesai, warga bersama Pemdes Lahar, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tlogowungu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, dan instansi terkait mendatangi lokasi tambang di Sungai Setro.
Di lokasi, akses keluar-masuk kendaraan pengangkut material tambang ditutup menggunakan portal permanen berbahan beton. Petugas juga memasang garis polisi di sekitar area penambangan.
Penutupan fisik akses tambang menjadi tindak lanjut langsung atas kesepakatan penghentian kegiatan. Warga berharap langkah tersebut dapat mencegah aktivitas galian C kembali berjalan sekaligus melindungi kondisi Sungai Setro dan keselamatan masyarakat sekitar. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara