Dana Desa Papua Tengah Turun Drastis, Semua Kabupaten Terdampak

PAPUA TENGAH – Alokasi Dana Desa untuk delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah turun lebih dari separuh pada 2026 menjadi sekitar Rp535,2 miliar. Penurunan tersebut terjadi setelah pemerintah pusat menerapkan ketentuan baru mengenai pengelolaan Dana Desa dan berdampak pada seluruh kabupaten di provinsi tersebut.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan perubahan alokasi merupakan konsekuensi dari dinamika kebijakan penganggaran pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah diminta memastikan perubahan tersebut dipahami oleh aparatur hingga tingkat kampung agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara,” kata Meki saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/8/2026), sebagaimana diberitakan Koran Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Pada 2024, total Dana Desa di Papua Tengah mencapai sekitar Rp1,268 triliun, kemudian turun menjadi Rp1,089 triliun pada 2025. Pada 2026, alokasinya kembali turun menjadi Rp535,21 miliar atau berkurang sekitar Rp554,1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan kali ini terjadi di seluruh delapan kabupaten. Puncak Jaya menjadi daerah dengan pengurangan alokasi terbesar, yakni sekitar Rp127,2 miliar, dari Rp275,5 miliar pada 2025 menjadi Rp148,2 miliar pada 2026.

Paniai mengalami pengurangan sekitar Rp85,6 miliar, dari Rp178,6 miliar menjadi Rp92,9 miliar. Sementara itu, alokasi untuk Puncak berkurang sekitar Rp82,5 miliar, dari Rp185,7 miliar menjadi Rp103,1 miliar.

Pengurangan juga terjadi di Mimika sebesar Rp69,2 miliar, Intan Jaya Rp45,5 miliar, Dogiyai Rp45,4 miliar, Nabire Rp42,63 miliar, dan Deiyai sekitar Rp26,9 miliar.

Meki menjelaskan, perubahan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

“Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar,” ujarnya.

Sebelumnya, pola perubahan alokasi pada 2025 belum terjadi secara merata. Tiga kabupaten, yakni Mimika, Intan Jaya, dan Deiyai, justru memperoleh kenaikan dibandingkan 2024, sedangkan lima kabupaten lainnya mengalami penurunan.

Meki mengakui perubahan kebijakan tersebut turut memicu polemik dan keresahan masyarakat. Di Kabupaten Puncak, persoalan itu bahkan disebut telah berujung pada insiden pembakaran kantor pemerintahan.

Karena itu, Meki meminta kepala distrik, kepala kampung, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memahami perubahan kebijakan Dana Desa dan memastikan proses penyalurannya berjalan transparan serta akuntabel.

“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan,” katanya pula. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Desa Bringin Didorong Perkuat Kesadaran Kesehatan lewat KKN UNW

PDF 📄SEMARANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Ngudi Waluyo (KKN UNW) mendorong masyarakat Desa …

Zulhas Pastikan 35 Ribu Kopdes Siap Beroperasi September

PDF 📄JAKARTA – Pemerintah menargetkan 35 ribu unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kelurahan Merah Putih) …

Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Investasi Tembus Rp1.010 Triliun

PDF 📄JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,45 persen pada semester I 2026 dibarengi upaya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *