LOMBOK – Empat desa di jalur selatan Gunung Rinjani, yakni Pengadangan, Jurit Baru, Pengadangan Barat, dan Timbanuh, menyusun regulasi bersama untuk memastikan pertumbuhan pariwisata di kawasan tersebut memberi ruang lebih besar bagi ekonomi dan partisipasi masyarakat setempat.
Rancangan Peraturan Bersama (Perbara) itu menjadi upaya keempat desa untuk menyatukan tata kelola wisata, mulai dari pengelolaan kawasan, akomodasi, perlindungan lingkungan, hingga pelestarian adat dan budaya. Penyusunannya melibatkan generasi muda dan aparatur desa.
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur (Lotim) Edwin Hadiwijaya menilai aturan bersama diperlukan agar perkembangan wisata tidak hanya meningkatkan kunjungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Kami ingin tata kelola yang baik agar geliat wisata di Selatan Rinjani benar-benar menyentuh langsung kehidupan masyarakat sekitar,” katanya pada Jumat (14/8/2026), sebagaimana diberitakan Tribun Lombok, Jumat, (14/08/2026).
Menurut Edwin, proses penyusunan regulasi tersebut turut memperoleh dukungan dari program Profesor Berdampak Universitas Mataram (Unram) yang berlangsung di Desa Timbanuh. Keterlibatan akademisi diharapkan dapat memperkuat penyusunan tata kelola berdasarkan kajian dan pendekatan yang terukur.
“Kita harapkan peran akademisi mampu menghadirkan perspektif ilmiah sekaligus menjadi referensi dalam menyusun model pengelolaan yang terukur,” harapnya.
Selain mengatur aktivitas ekonomi pariwisata, Perbara tersebut diarahkan untuk menjaga norma masyarakat dan kearifan lokal. Pengaturan terhadap perilaku wisatawan, termasuk wisatawan asing, menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan agar aktivitas kunjungan tetap menghormati adat dan tradisi setempat.
“Pelaksanaan ritual adat yang sebelumnya telah berjalan akan kembali disempurnakan agar sejalan dengan aktivitas pariwisata,” jelas Edwin.
Kebijakan tersebut juga diarahkan pada konsep pariwisata berkelanjutan dan berkeadilan. Pemerataan manfaat ekonomi menjadi perhatian agar pengembangan destinasi tidak hanya menguntungkan kelompok usaha tertentu sekaligus tetap mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan dan gesekan sosial budaya.
“Kita juga harus antisipatif terhadap dampak negatif, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun gesekan sosial budaya,” pungkasnya.
Dari sisi masyarakat, Ketua Umum (Ketum) Pemuda Rinjani Selatan Amrul Arahap menilai kesepakatan antardesa penting untuk mencegah perkembangan wisata yang tidak seimbang. Ia mendorong penginapan berbasis rumah warga sebagai salah satu model yang dapat membuat perputaran uang wisatawan lebih banyak bertahan di tingkat desa.
“Dengan begitu, uang wisatawan langsung berputar di tingkat desa, dan masyarakat tidak menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Amrul.
Ia juga mengingatkan agar pengembangan kawasan tidak terlalu bergantung pada investasi berskala besar yang berpotensi mengurangi ruang masyarakat dalam mengelola potensi wisata di wilayahnya.
“Pemberdayaan masyarakat dijadikan prinsip utama dalam rancangan tata kelola ini,” tutup Amrul.
Dengan adanya regulasi bersama, keempat desa diharapkan dapat memiliki pijakan yang seragam dalam mengatur kawasan wisata, meningkatkan partisipasi warga, menetapkan standar penginapan, serta menjaga ekosistem dan kearifan lokal. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara