34 Ribu Desa Terkait Kawasan Hutan, Mendes Dorong Kasus Segera Dituntaskan

JAKARTA – Sebanyak 34.323 desa di Indonesia tercatat berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, dengan sekitar 72,28 juta penduduk ikut terdampak. Pemerintah didorong menyelesaikan konflik agraria tersebut secara terpadu agar kepastian lahan, pelayanan publik, dan sumber penghidupan masyarakat desa tidak terus terganggu.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai konflik agraria di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Data hasil koordinasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa yang berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan tersebut.

“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan,” kata Yandri.

Data tersebut, menurut Yandri, masih merupakan pemetaan awal sehingga belum dapat menjadi dasar untuk menentukan status hukum setiap bidang tanah. Karena itu, penyelesaian konflik membutuhkan pemetaan lebih rinci berdasarkan jenis persoalan dan kewenangan masing-masing lembaga.

Yandri mengelompokkan konflik agraria di desa setidaknya menjadi tujuh bentuk. Persoalan tersebut mencakup konflik desa dengan kawasan hutan, masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, serta persoalan plasma atau kemitraan yang tidak berjalan.

Konflik lainnya melibatkan masyarakat dengan pemegang izin sektoral, masyarakat adat dengan negara atau korporasi, tanah atau aset desa dengan proyek, Bank Tanah, atau barang milik negara. Bentuk terakhir adalah konflik horizontal antarmasyarakat, baik dalam satu desa maupun antar-desa, yang berkaitan dengan batas wilayah, tanah ulayat, dan sumber daya alam.

“Setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya, tetapi terhubung pada tujuan yang sama,” tegasnya.

Dalam skema penyelesaian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menangani kepastian hak atas tanah, HGU, Hak Pengelolaan (HPL), reforma agraria, dan penataan aset. Kemenhut bertanggung jawab atas kepastian status serta batas kawasan hutan, termasuk pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.

Sementara itu, Kemendes PDT menangani dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, penghidupan masyarakat, serta pencegahan konflik sosial. Menurut Yandri, pembagian kewenangan tersebut harus disertai target penyelesaian yang jelas agar persoalan tidak berhenti pada koordinasi antarlembaga.

“Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” kata Yandri.

Kemendes PDT juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh membuat masyarakat kehilangan pelayanan dasar maupun sumber penghidupan. Aktivitas produktif warga harus tetap dijaga agar keputusan administratif tidak justru memperbesar kerentanan masyarakat desa.

Yandri menyebut sedikitnya lima indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan penyelesaian konflik. Indikator tersebut meliputi kejelasan status tanah dan kawasan, normalnya kembali administrasi pemerintahan serta pelayanan publik, pulihnya pendapatan warga, terlindunginya kelompok rentan, dan terbentuknya tata kelola kolaboratif yang mampu mencegah konflik berulang.

“Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Monitor Indonesia, Selasa, (11/08/2026), Yandri juga mendorong pembentukan mekanisme tindak lanjut bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemenhut, Kemendes PDT, DPR RI, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada rapat dan pertukaran data. Pemerintah diharapkan mampu mengubah hasil pemetaan menjadi penyelesaian konkret sehingga desa yang berada di sekitar kawasan hutan memperoleh kepastian, pelayanan dasar tetap berjalan, dan kehidupan masyarakat dapat kembali normal. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Desa Saentis Punya Fasilitas Baru untuk Olahraga, Keluarga, dan Usaha

PDF 📄DELI SERDANG – Alun-Alun Kecamatan Percut Sei Tuan di Desa Saentis kini menjadi ruang …

Bantuan Pusat Masuk 115 Lokasi, Petani Demak Dibantu Hadapi Kekeringan

PDF 📄DEM​​AK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memperkuat ketahanan sektor pertanian melalui pembangunan dan perbaikan …

Akta Kelahiran Digital Dipercepat, Desa Jadi Mata Rantai Penting

PDF 📄JAKARTA – Pemerintah Desa (Pemdes) akan mendapat peran lebih besar dalam memperbarui data kependudukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *