PURWOKERTO – Sebanyak 42 desa di Kabupaten Banyumas belum dapat melanjutkan proses pengajuan hibah sektor perikanan senilai Rp600 juta per desa akibat terkendala persyaratan penyediaan lahan. Dari 90 desa yang mengusulkan program tersebut, baru 48 desa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Hambatan utama berasal dari ketentuan penggunaan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi yang harus berada di luar kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi tersebut membuat sejumlah desa kesulitan memenuhi syarat karena sebagian besar lahan yang tersedia masih masuk kategori LSD.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banyumas Sulistiono mengatakan, persyaratan lahan menjadi faktor penentu dalam proses seleksi hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
“Terbentur persyaratan lahan. Minimal lahan 1.000 meter persegi,” ujar Sulistiono, sebagaimana dilansir Banyumas Ekspres, Senin (03/08/2026).
Menurut Sulistiono, selain memenuhi batas luas, lokasi yang diajukan pemerintah desa juga harus berstatus non-LSD agar dapat digunakan untuk pengembangan program perikanan.
“Persyaratan harus lahan non-LSD, jadi kemarin akhirnya dari 90 itu sementara baru dapat 48 karena tanah yang digunakan kebanyakan LSD,” jelasnya.
Sulistiono menjelaskan, sebagian desa memilih mundur karena tidak memiliki lahan yang sesuai dengan ketentuan. Namun, beberapa desa masih berupaya mencari alternatif lokasi agar tetap berpeluang mendapatkan bantuan pemerintah pusat.
“Ada yang langsung mengundurkan diri karena tidak punya lahan. Tetapi ada yang masih mencari lagi,” katanya.
Untuk membantu desa memenuhi persyaratan, DKPP Banyumas memberikan opsi penggunaan lahan milik masyarakat yang dapat disewa oleh pemerintah desa. Skema tersebut diperbolehkan selama masa sewa lahan berlangsung minimal 10 tahun sesuai ketentuan program hibah.
“Karena itu, persyaratan lahan itu bisa milik desa, bisa milik perorangan tetapi disewa desa dalam waktu 10 tahun,” pungkas Sulistiono.
Program hibah perikanan tersebut diharapkan mampu memperkuat sektor budidaya perikanan di tingkat desa sekaligus meningkatkan potensi ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah terus mendorong desa yang belum memenuhi syarat agar segera mencari solusi penyediaan lahan sehingga kesempatan memperoleh bantuan tetap terbuka. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara