Hibah APBN Rp600 Juta per Desa Terancam Gagal, Banyumas Cari Solusi Lahan

PURWOKERTO – Sebanyak 42 desa di Kabupaten Banyumas belum dapat melanjutkan proses pengajuan hibah sektor perikanan senilai Rp600 juta per desa akibat terkendala persyaratan penyediaan lahan. Dari 90 desa yang mengusulkan program tersebut, baru 48 desa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Hambatan utama berasal dari ketentuan penggunaan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi yang harus berada di luar kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi tersebut membuat sejumlah desa kesulitan memenuhi syarat karena sebagian besar lahan yang tersedia masih masuk kategori LSD.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banyumas Sulistiono mengatakan, persyaratan lahan menjadi faktor penentu dalam proses seleksi hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

“Terbentur persyaratan lahan. Minimal lahan 1.000 meter persegi,” ujar Sulistiono, sebagaimana dilansir Banyumas Ekspres, Senin (03/08/2026).

Menurut Sulistiono, selain memenuhi batas luas, lokasi yang diajukan pemerintah desa juga harus berstatus non-LSD agar dapat digunakan untuk pengembangan program perikanan.

“Persyaratan harus lahan non-LSD, jadi kemarin akhirnya dari 90 itu sementara baru dapat 48 karena tanah yang digunakan kebanyakan LSD,” jelasnya.

Sulistiono menjelaskan, sebagian desa memilih mundur karena tidak memiliki lahan yang sesuai dengan ketentuan. Namun, beberapa desa masih berupaya mencari alternatif lokasi agar tetap berpeluang mendapatkan bantuan pemerintah pusat.

“Ada yang langsung mengundurkan diri karena tidak punya lahan. Tetapi ada yang masih mencari lagi,” katanya.

Untuk membantu desa memenuhi persyaratan, DKPP Banyumas memberikan opsi penggunaan lahan milik masyarakat yang dapat disewa oleh pemerintah desa. Skema tersebut diperbolehkan selama masa sewa lahan berlangsung minimal 10 tahun sesuai ketentuan program hibah.

“Karena itu, persyaratan lahan itu bisa milik desa, bisa milik perorangan tetapi disewa desa dalam waktu 10 tahun,” pungkas Sulistiono.

Program hibah perikanan tersebut diharapkan mampu memperkuat sektor budidaya perikanan di tingkat desa sekaligus meningkatkan potensi ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah terus mendorong desa yang belum memenuhi syarat agar segera mencari solusi penyediaan lahan sehingga kesempatan memperoleh bantuan tetap terbuka. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

1.269 Kampung Nelayan Dibangun 2026, Anggaran Capai Rp10 Triliun

PDF đź“„JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih …

2.379 Rumah Terdampak Gempa Sigi Masuk Data Bantuan Tahap Ketiga

PDF đź“„SIGI – Ketepatan data menjadi salah satu penentu penyaluran bantuan tahap ketiga bagi warga …

Penyelidikan Dugaan Penipuan Tambang Rp58,5 Miliar Masuk Tahap Baru

PDF đź“„JAKARTA – Penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *