LOMBOK UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) melalui Inspektorat menyoroti lemahnya proses verifikasi usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebelum menerima penyertaan modal dari anggaran desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pengelolaan dana desa sekaligus menghambat peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kepala Inspektorat KLU, Heryanto, mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa (Kades) harus memperketat pengawasan dan melakukan penilaian secara selektif terhadap setiap proposal usaha BUMDes. Menurutnya, langkah itu menjadi semakin penting di tengah kondisi pemangkasan anggaran desa.
“Dengan situasi pemangkasan anggaran desa, harapan kami BPD betul-betul berperan. BPD harus mampu selektif dalam pembahasan anggaran pembangunan di desa,” tegas Heryanto, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap usulan penyertaan modal semestinya didahului proses verifikasi kelayakan usaha. Namun, hasil pengawasan Inspektorat menunjukkan sebagian besar BUMDes belum melalui tahapan tersebut.
“Verifikasi usaha BUMDES idealnya sebagai syarat apakah usulan penyertaan modal disetujui atau tidak. Kami melihat, rata-rata desa BUMDes tidak ada verifikasi usaha. Padahal BUMDes ini ujungnya adalah untuk deviden dan mensejahterakan aparatur desa,” tegasnya.
Heryanto menambahkan, penggunaan penyertaan modal untuk membayar gaji pengelola hanya dapat dimaklumi apabila BUMDes masih berada pada tahap awal operasional. Sebaliknya, apabila praktik itu terus berlangsung setelah usaha berjalan, kondisi tersebut menunjukkan kinerja usaha belum optimal.
“Ketika sudah beroperasi, masih ada penyertaan modal digunakan untuk gaji pegawai, artinya BUMDesnya tidak bagus,” ujarnya.
Selain menekankan pentingnya verifikasi usaha, Inspektorat juga meminta proses pemilihan manajemen BUMDes dilakukan secara profesional. Pengurus tidak seharusnya dipilih berdasarkan kedekatan pribadi, melainkan melalui penilaian terhadap kemampuan, visi bisnis, dan kapasitas mengembangkan usaha desa.
“Pengawasan oleh desa juga penting, sejauh mana uang yang diberikan menghasilkan PADes secara optimal. Kita ingin jalannya Anggaran Desa lewat BUMDes supaya lebih tertib. Kontrol dari pemilik modal seperti apa. Karena yang namanya PADes bisa untuk mensejahterakan staf,” sambungnya.
Inspektorat juga masih menemukan sejumlah BUMDes yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran kepada Pemerintah Desa (Pemdes). Berdasarkan hasil evaluasi, persoalan tersebut salah satunya dipengaruhi proses seleksi pengelola yang belum berbasis kompetensi.
“Akhirnya setelah kami telisik, masalahanya ada pada proses seleksi. Ada yang hanya memakai Musdes, masuklah Timses di situ. Harusnya, dan ke depan kita harapkan, seleksi dilaksanakan melalui sistem sejenis Pansel, ada paparan visi bisnis lebih dulu (oleh calon Direktur). Karena bagaimanapun juga, BUMDES memiliki mandat sebagai pelaksana Ketahanan Pangan Desa dari anggaran Rp 200 juta yang turun ke desa,” tandasnya.
Inspektorat berharap penguatan tata kelola, pengawasan, serta mekanisme seleksi pengelola mampu menjadikan BUMDes sebagai motor pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, pencipta lapangan kerja, dan penghasil PADes yang berkelanjutan, sebagaimana diwartakan Suara NTB, Kamis (23/07/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara