DPRD Magelang Desak Perbaikan Mekanisme Pilkades Demi Kepastian Hukum

MAGELANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang (Magelang) mendorong revisi regulasi pemilihan kepala desa agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah sengketa. Usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pemilihan kepala desa serta pengangkatan perangkat desa.

Pembahasan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Magelang pada Senin, 20 Juli 2026, yang dihadiri Bupati Magelang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD. Agenda tersebut membahas perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sejumlah fraksi menilai regulasi baru harus memberikan kepastian hukum, memperkecil potensi konflik, dan memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung secara terbuka.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gunawan, mendukung penyesuaian masa jabatan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diberitakan Tribun Jogja, Rabu (22/07/2026), ia mengatakan, “Kami mendorong agar pengisian jabatan kepala desa dilakukan sebelum masa jabatan berakhir sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan yang berpotensi mengganggu pelayanan maupun pembangunan desa.”

Fraksi Gerindra juga meminta penyempurnaan sejumlah ketentuan, termasuk mekanisme penentuan pemenang apabila terjadi perolehan suara yang sama serta usulan penerapan satu dusun satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, fraksi tersebut menyoroti perlunya transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa.

“Masih pekat opini masyarakat bahwa rekrutmen perangkat desa kurang transparan,” ujar Ketua Fraksi Gerindra, Suroso Singgih Pratomo.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pemanfaatan teknologi informasi perlu diperkuat untuk meningkatkan keterbukaan penyelenggaraan Pilkades sekaligus menekan potensi kecurangan.

“Penggunaan teknologi informasi perlu didorong untuk meminimalkan potensi kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” kata juru bicara Fraksi PPP, Endang Winaryani.

Sementara itu, Fraksi Golkar meminta pemerintah memperjelas ketentuan teknis mengenai penjaringan bakal calon kepala desa, syarat domisili, batas usia calon, hingga perlindungan hukum bagi perangkat desa yang diberhentikan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menilai pengaturan calon tunggal perlu diakomodasi dengan tetap mengantisipasi potensi konflik sosial.

“Masa jabatan yang lebih panjang harus menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ketua Fraksi PKB, Muhamad Adib.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut meminta pemerintah memperhatikan aspek keamanan, efisiensi anggaran, sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, serta mitigasi risiko agar pelaksanaan Pilkades serentak tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, kedua Raperda akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus dan gabungan komisi DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pada rapat yang sama, DPRD Magelang juga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp2,77 triliun dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp183,18 miliar. []

Redaksi02 | Nadiya

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Delapan Tahun ke Depan Ditentukan, Desa Kedungwungu Mulai Susun Rencana Besar

PDF 📄INDRAMAYU – Penyusunan RPJM Desa Kedungwungu Jadi Dasar Arah Pembangunan hingga 2034 Pemerintah Desa …

Wisatawan Asing Bertambah, Kolaka Pacu Pengembangan Destinasi Unggulan

PDF 📄KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mempercepat pembenahan fasilitas pendukung destinasi wisata …

Gunung Sembung Purwakarta, Bukti Potensi Desa Bisa Jadi Destinasi Unggulan

PDF 📄PURWAKARTA – Gunung Sembung di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *