MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mengaudit pengelolaan keuangan dan aset di 64 desa yang masa jabatan kepala desanya segera berakhir. Audit tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan desa sekaligus syarat penting bagi kepala desa yang ingin kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Pemeriksaan yang telah berlangsung sekitar sepekan itu dilakukan oleh Inspektorat Maros terhadap seluruh aspek pengelolaan anggaran dan aset desa. Proses audit diperkirakan berlangsung selama 45 hari hingga dua bulan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun aset desa.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, mengatakan tim auditor memverifikasi keberadaan fisik aset, kesesuaian pencatatan, serta efektivitas pengelolaannya agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara di tingkat desa.
“Untuk aspek aset desa, tim audit memeriksa keberadaan fisik aset, keakuratan pencatatan, serta efisiensi pengelolaan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara di tingkat desa,” kata Takdir, sebagaimana diberitakan Menit Indonesia, Selasa (21/07/2026).
Menurutnya, audit tidak hanya bertujuan mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan desa, tetapi juga memastikan seluruh tanggung jawab kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Apabila ada kerugian negara yang bersifat materiil, wajib dikembalikan. Kalau hanya administrasi, maka harus segera dilengkapi,” ujarnya.
Takdir menegaskan, penyelesaian seluruh temuan hasil audit menjadi salah satu syarat bagi kepala desa yang ingin kembali mengikuti Pilkades 2027.
“Nanti bisa maju calon kepala desa di periode selanjutnya kalau temuannya sudah bersih,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, sebelumnya menyampaikan sebanyak 64 desa dijadwalkan menggelar Pilkades serentak pada April 2027. Ia menjelaskan, seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala desa meskipun tidak berdomisili di desa tempat pemilihan berlangsung, dengan memenuhi persyaratan minimal lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun saat pendaftaran.
Audit tersebut diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa, menuntaskan seluruh persoalan administrasi maupun keuangan sebelum pergantian kepemimpinan, serta menciptakan pelaksanaan Pilkades yang lebih tertib dan transparan. []
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara