LPHD Desa Lebak Najah Direstrukturisasi, Pengelolaan Hutan Desa Diperkuat

KAPUAS HULU Penguatan kelembagaan pengelola Hutan Desa di Desa Lebak Najah menjadi fokus utama dalam lokakarya restrukturisasi dan pelatihan pengelolaan organisasi yang digelar selama dua hari, 4–5 Juni 2026. Kegiatan tersebut menghasilkan kesepakatan penyesuaian struktur Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) agar sejalan dengan regulasi terbaru serta mampu mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Lokakarya yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lebak Najah itu melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu Selatan, Pemerintah Desa (Pemdes) Lebak Najah, tokoh masyarakat, serta pengurus LPHD. Kegiatan difokuskan pada evaluasi kelembagaan, penyesuaian regulasi, hingga penyusunan langkah strategis penguatan organisasi pengelola hutan desa.

Kepala Desa (Kades) Lebak Najah membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang kembali dilakukan oleh Gemawan dalam mendukung pengelolaan hutan desa. Pemdes berharap program tersebut dapat memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam sesi pemaparan, perwakilan Gemawan, Ageng Basuki, menjelaskan tujuan kegiatan serta mengevaluasi hasil pendampingan yang telah dilakukan sebelumnya. Diskusi yang berlangsung juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan perkembangan terkini pengelolaan hutan desa, kondisi kelembagaan LPHD, serta berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan.

Perwakilan KPH Kapuas Hulu Selatan, Aprianto, turut memberikan penjelasan mengenai perubahan kebijakan kelembagaan pengelola hutan desa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021. Dari pembahasan tersebut, seluruh peserta menyepakati perlunya restrukturisasi organisasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses penguatan kelembagaan, peserta juga berhasil menghimpun sejumlah dokumen penting yang akan menjadi dasar pembentukan struktur baru. Dokumen tersebut meliputi peta kawasan hutan desa beserta data digitalnya, surat keputusan LPHD, peta batas desa definitif, serta rancangan peraturan desa tentang pengelolaan hutan desa.

Pada hari kedua, peserta melaksanakan musyawarah restrukturisasi yang menghasilkan perubahan komposisi kepengurusan. Sejumlah anggota lama digantikan oleh anggota baru yang dinilai memiliki kesiapan dan komitmen lebih kuat dalam menjalankan fungsi organisasi.

Komposisi kepengurusan baru didominasi unsur perangkat desa. Kondisi tersebut dipilih sebagai solusi atas keterbatasan sumber daya manusia di desa, mengingat sebagian besar masyarakat usia produktif bekerja di luar wilayah, terutama pada sektor pertambangan emas.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun fondasi kelembagaan yang lebih kuat untuk mendukung pengelolaan hutan desa secara berkelanjutan. Dengan struktur organisasi yang lebih adaptif, dukungan dokumen yang lengkap, serta pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, masyarakat Desa Lebak Najah diharapkan mampu menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan manfaatnya bagi pembangunan desa, sebagaimana diberitakan Forstar, Senin, (15/06/2026). []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Pontianak Datangkan 1 Juta Liter Air Tawar Hadapi Krisis Air Baku

PDF 📄PONTIANAK – Krisis air baku di Kota Pontianak mendorong pemerintah daerah mengambil pasokan air …

2.379 Rumah Terdampak Gempa Sigi Masuk Data Bantuan Tahap Ketiga

PDF 📄SIGI – Ketepatan data menjadi salah satu penentu penyaluran bantuan tahap ketiga bagi warga …

BMKG: Kesadaran Warga Jadi Benteng Pertama Hadapi Tsunami

PDF 📄JAKARTA – Kecepatan masyarakat melakukan evakuasi menjadi faktor penting dalam mencegah korban jiwa saat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *