JAKARTA – Evaluasi terhadap tata kelola program berskala besar menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi menghadapi risiko serupa apabila aspek pengawasan, regulasi, dan akuntabilitas tidak diperkuat sejak awal pelaksanaan.
Kasus dugaan korupsi yang menimpa Program Makan Bergizi Gratis dinilai memberikan pelajaran penting bagi pemerintah dalam menjalankan program strategis nasional. Sejumlah kritik yang sebelumnya muncul terhadap MBG, mulai dari desain kebijakan, tata kelola kelembagaan, hingga sistem pengawasan, kini disebut relevan untuk menjadi bahan evaluasi terhadap KDMP.
Sebagaimana diwartakan Kompas, Minggu (14/06/2026), penulis kolom Werdha Candratrilaksita menilai terdapat sejumlah kesamaan karakteristik antara MBG dan KDMP yang perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di masa mendatang.
Kesamaan pertama terletak pada besarnya nilai pembiayaan yang dikelola. MBG diketahui memperoleh alokasi anggaran ratusan triliun rupiah melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80.000 KDMP dengan kebutuhan pembiayaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp240 triliun.
Menurut penulis, besarnya dana yang dikelola menuntut sistem akuntabilitas yang kuat sejak tahap perencanaan. Semakin besar sumber daya yang digunakan, semakin besar pula risiko penyimpangan apabila pengawasan tidak berjalan efektif.
Selain aspek pembiayaan, kompleksitas kelembagaan juga menjadi perhatian. KDMP melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, pengurus koperasi, manajer profesional, badan usaha milik negara (BUMN), perbankan, hingga unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembangunan sarana pendukung.
Rantai kelembagaan yang panjang dinilai dapat menyulitkan proses pengawasan serta meningkatkan potensi konflik kepentingan apabila tidak disertai mekanisme pengendalian yang jelas.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Hingga saat ini, menurut penulis, belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur mekanisme pengadaan untuk KDMP. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan proyek.
Penulis juga menilai sistem pengawasan terhadap KDMP perlu dirancang secara lebih komprehensif mengingat program tersebut akan menjangkau puluhan ribu desa di seluruh Indonesia. Pengawasan tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tetapi juga penggunaan dana, pengelolaan usaha koperasi, hubungan dengan penyedia barang dan jasa, hingga kemampuan koperasi memenuhi kewajiban finansialnya.
Di sisi lain, aspek regulasi disebut masih memerlukan penyempurnaan. Pengalaman MBG menunjukkan bahwa perubahan kebijakan dan petunjuk teknis yang terus berkembang dapat menciptakan ruang diskresi yang luas dalam pelaksanaan program.
Menurut penulis, apabila regulasi, pengawasan, dan tata kelola tidak dipersiapkan secara matang, maka risiko terjadinya konflik kepentingan, praktik rente, hingga penyimpangan anggaran akan semakin besar.
Karena itu, penguatan sistem akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan independen dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar KDMP dapat berjalan sesuai tujuan tanpa menghadapi persoalan yang pernah terjadi pada program lain berskala nasional. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara