MEDAN – Akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diperkuat melalui peresmian 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilakukan Kementerian Hukum (Kemenkum). Kehadiran ribuan Posbankum tersebut diharapkan mampu mempermudah warga memperoleh konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang.
Peresmian Posbankum berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (10/6/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum hingga menjangkau masyarakat di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum menjadi sarana penting untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan layanan hukum yang mudah dijangkau, termasuk masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
“Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui layanan penyelesaian sengketa nonlitigasi,” ujar Supratman, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Kamis (11/06/2026).
Menurutnya, keberadaan Posbankum mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan hukum yang merata melalui layanan konsultasi, pendampingan, serta penyelesaian sengketa secara damai.
Supratman menilai penguatan Posbankum di Sumut memiliki fondasi sosial yang kuat karena sejalan dengan nilai gotong royong, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial yang tercermin dalam falsafah Dalihan Na Tolu. Nilai tersebut dinilai relevan untuk mendukung perluasan akses keadilan hingga ke desa dan kelurahan.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam pembentukan Posbankum di seluruh wilayah. Secara khusus, ia memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution atas inisiasi program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE).
Menurut Supratman, Posbankum dan PRESTICE memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan di tengah masyarakat.
“Sinergi Posbankum dan PRESTICE merupakan langkah nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat reformasi hukum nasional dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Untuk mendukung kualitas layanan, Kemenkum terus meningkatkan kapasitas juru damai dan paralegal melalui pelatihan berbasis digital.
Saat ini, jumlah Posbankum yang telah terbentuk di seluruh Indonesia mencapai 83.980 unit. Setiap layanan yang diberikan juga diwajibkan tercatat dalam sistem pelaporan Badan Pembinaan Hukum Nasional guna memastikan kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
“Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyebut Posbankum akan mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
“Dengan Posbankum, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh untuk mendapatkan layanan hukum. Kami berharap berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui Posbankum,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi melaporkan bahwa pembentukan 6.110 Posbankum merupakan hasil sinergi antara Kemenkum, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, dan berbagai pemangku kepentingan. Hingga saat ini, sebanyak 2.027 paralegal juga telah mengikuti pelatihan guna memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses keadilan yang cepat, terjangkau, dan berkualitas, sekaligus memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara