BATANGHARI – Pemerintah Desa (Pemdes) Terusan bersama masyarakat melakukan pengukuran ulang lahan tanah set-up yang diduga mengalami kelebihan luas penguasaan di Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil musyawarah desa guna memastikan kejelasan batas dan luas lahan yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Pengukuran ulang yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) melibatkan berbagai unsur, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga warga setempat. Kegiatan tersebut difokuskan pada lahan yang diduga dikuasai oleh Iwan Setiawan alias Awon.
Berdasarkan hasil musyawarah sebelumnya, pengukuran tetap dilaksanakan meskipun pihak yang disebut sebagai pemilik lahan tidak hadir dalam proses musyawarah maupun saat kegiatan pengukuran berlangsung. Pemerintah desa dan masyarakat menilai proses tersebut perlu dilakukan untuk memperoleh kepastian data di lapangan.
Salah seorang warga Desa Terusan, Nasrullah alias Bujang Barong, mempertanyakan adanya dugaan perubahan luas lahan yang dikuasai.
“Setahu kami, luas lahan yang dimiliki Awon sekitar 25 hektare. Namun saat ini diduga terdapat kelebihan lahan sekitar lima hektare. Kami ingin mengetahui dasar dan asal-usul penambahan luas lahan tersebut,” ujarnya kepada awak media, sebagaimana diberitakan Garda Publik, Kamis (04/06/2026).
Saat pengukuran berlangsung, pengurus kebun bernama Lubis turut mendampingi petugas untuk menunjukkan batas-batas lahan yang menjadi objek pemeriksaan. Kehadirannya dinilai membantu proses identifikasi titik-titik batas di lapangan.
Sementara itu, Rais selaku juru ukur menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan menggunakan dua metode berbeda agar hasil yang diperoleh lebih objektif.
“Kami menggunakan dua metode, yaitu pemetaan melalui aplikasi Avenza dan pengukuran menggunakan GPS. Hasil dari kedua metode ini akan menjadi bahan pembanding untuk mengetahui luas lahan dan titik koordinat secara lebih akurat,” jelasnya.
Warga berharap hasil pengukuran ulang tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta seluruh data hasil pengukuran diumumkan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi serta potensi konflik yang berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Iwan Setiawan terkait dugaan kelebihan penguasaan lahan tersebut. Masyarakat berharap proses verifikasi lanjutan dapat memberikan kepastian mengenai status, batas, dan legalitas lahan yang menjadi sengketa sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara