Kasus Dana Desa Cipancar Naik Babak Baru, Mantan Kades Jadi Tersangka

GARUT Penetapan mantan Kepala Desa (Kades) Cipancar berinisial YS sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa menjadi jawaban atas tuntutan warga yang sejak beberapa tahun lalu mempersoalkan tata kelola pemerintahan desa. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Garut menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022 hingga 2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp653,56 juta.

Kasus tersebut mencuat kembali setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sejumlah program yang telah dianggarkan dilaporkan tidak direalisasikan, termasuk pembangunan posyandu yang semestinya dinikmati masyarakat Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut (Garut).

Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, mengatakan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Garut menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688.

“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit PKKN Inspektorat Daerah Kabupaten Garut sebesar Rp 653.562.688,” ujar Joko, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (03/06/2026).

Menurut Joko, YS yang menjabat sebagai Kades Cipancar periode 2017-2023 diduga tidak melaksanakan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 tahap I, II, dan III serta Dana Desa tahun 2023 tahap I sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBDes namun tidak terealisasi. “Salah satunya adalah pembangunan posyandu di desa yang tidak direalisasikan,” ucapnya.

Selain proyek yang tidak berjalan, penyidik menduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. “Uang hasil korupsi diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, serta membayar hutang pribadi,” ungkap Joko.

Perkembangan perkara ini sekaligus mengingatkan kembali aksi protes warga yang pernah terjadi pada 2021. Saat itu, kelompok Masyarakat Peduli Desa Cipancar menyegel kantor desa sebagai bentuk kekecewaan terhadap pengelolaan Dana Desa dan minimnya kehadiran kepala desa di kantor pemerintahan.

Perwakilan Masyarakat Peduli Desa Cipancar, Sulaeman, menyebut warga sejak lama menuntut transparansi penggunaan anggaran desa. “Warga geram lantaran kepala desa tidak pernah masuk kantor sejak tahun 2018 dan meminta pengelolaan dana desa yang transparan,” katanya.

Setelah status tersangka ditetapkan, warga menganggap proses hukum tersebut menjadi jawaban atas tuntutan yang telah disuarakan bertahun-tahun. “Dengan status tersangka ini alhamdulilah bersyukur, kekecewaan warga jadi terobati,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Proses hukum kini terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan Dana Desa di Cipancar. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Pelaku UMKM Taliabu Kini Bisa Urus NIB Gratis Tanpa ke Bobong

PDF 📄PULAU TALIABU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan …

Data Stunting Masih Tinggi, Pemkab HST Genjot Pembinaan Kesehatan Desa

PDF 📄BARABAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) memperkuat upaya pencegahan stunting dan …

Komitmen Baru Pemkab Sigi, Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Masyarakat

PDF 📄SIGI – Komitmen memperkuat pelayanan dasar hingga tingkat desa dan kelurahan ditegaskan Pemerintah Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *