Eks Kades Cipancar Tersandung Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp653 Juta

GARUT – Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut (Garut), diduga menghambat sejumlah program pembangunan dan pelayanan masyarakat setelah anggaran yang seharusnya digunakan untuk perbaikan posyandu serta infrastruktur desa justru dipakai untuk kepentingan pribadi mantan kepala desa.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Cipancar berinisial YS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menuntaskan rangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 September 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dikelola tersangka saat menjabat sebagai Kades Cipancar.

Penyidik menemukan indikasi bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

“Kami telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar, Rabu (03/06/2026).

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Garut, nilai kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp653.562.688.

“Kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara,” ujar Joko Prihatin.

Dalam proses penyidikan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, serta berbagai kuitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

“Jadi, dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar utang-utang tersangka, saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Joko Prihatin.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai perlunya pengawasan pengelolaan Dana Desa agar anggaran pembangunan dan pelayanan masyarakat benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi meningkatkan kesejahteraan warga desa. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Desa Lilina Ajangale Hidupkan Olahraga dan Gerakan Jumat Bersih

PDF đź“„BONE – Pemerintah Desa (Pemdes) Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, mulai menjalankan sejumlah …

Pulau Samosir Tawarkan Wisata Budaya dan Alam dalam Satu Kawasan

PDF đź“„SAMOSIR – Danau Toba terus diperkuat sebagai destinasi unggulan nasional melalui pengembangan desa wisata …

Desa Ketapanrame Ubah Potensi Lokal Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

PDF đź“„MOJOKERTO – Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berhasil mengembangkan potensi lokal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *