PANGANDARAN – Akses layanan hukum bagi masyarakat desa terus diperkuat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut disosialisasikan kepada aparatur dan tokoh masyarakat di Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, sebagai bagian dari penguatan perlindungan hukum hingga ke tingkat akar rumput.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat (Jabar) menggelar penyuluhan hukum intensif di Aula Desa Selasari pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini bertujuan mengenalkan Peraturan Menteri Hukum (Permenhukum) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan bantuan hukum di lingkungan desa.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jabar Asep Sutandar menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan langkah nyata mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Melalui fasilitas tersebut, warga dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum tanpa harus mendatangi pusat layanan di perkotaan.
Program ini juga mendukung pelaksanaan agenda nasional reformasi hukum yang berorientasi pada pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain konsultasi hukum, Posbankum diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui pendekatan mediasi dan musyawarah.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkum Jabar Ferry Gunawan Christy menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memperluas perlindungan hukum bagi masyarakat desa. Posbankum akan memberikan layanan konsultasi gratis, bantuan litigasi maupun nonlitigasi bagi warga kurang mampu, serta memberdayakan paralegal dari unsur masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaannya, Posbankum juga akan terintegrasi dengan program Jaga Desa yang melibatkan berbagai unsur pendamping di tingkat desa guna mendukung penyelesaian persoalan hukum secara preventif dan restoratif.
Kegiatan sosialisasi mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa (Pemdes) Selasari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW), tokoh masyarakat, dan unsur kepemudaan. Pemdes Selasari menyatakan kesiapan mendukung operasional Posbankum agar pelayanan hukum kepada warga dapat berjalan optimal.
Dalam sesi diskusi, tim penyuluh hukum menjelaskan bahwa Posbankum Desa difokuskan pada penanganan perkara perdata ringan dan mediasi di luar pengadilan. Adapun perkara berat seperti korupsi, terorisme, dan narkotika tetap menjadi kewenangan lembaga penegak hukum terkait.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Pangandaran, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar, Rabu, (03/06/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara