KUBU RAYA – Pengembangan sistem agroforestri mulai diterapkan di Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya (Kubu Raya), sebagai langkah rehabilitasi lahan hutan terbuka sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa melalui tanaman produktif non-sawit.
Program tersebut dijalankan pemerintah bersama lembaga pendamping perhutanan sosial dengan fokus pemulihan lahan bekas kebakaran dan kawasan hutan lindung yang selama ini rawan alih fungsi. Selain menjaga kelestarian lingkungan, program ini juga diarahkan untuk meningkatkan pendapatan warga melalui pengolahan hasil tanaman bernilai ekonomi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan Barat (Kalbar), Adi Yani menegaskan kawasan tersebut masuk kategori hutan lindung sehingga masyarakat tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit.
“Lahan ini termasuk kawasan hutan lindung. Karena itu, dengan cara apa pun tidak boleh ditanami sawit,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tribun Pontianak, Selasa, (12/05/2026).
Adi Yani mengatakan pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi keberadaan tanaman sawit di kawasan hutan lindung. Penertiban akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Sekarang ada satgas. Kalau ada sawit di kawasan ini, nanti tanamannya harus dicabut,” katanya.
Sebagai alternatif, masyarakat mulai didorong menanam kelapa genjah penghasil nira yang dipadukan dengan pola tumpang sari agar lahan tetap produktif dalam jangka panjang. Tanaman kopi dan kacang-kacangan juga disiapkan sebagai tanaman pendukung untuk menjaga kesuburan tanah.
“Nanti kalau kelapanya sudah tumbuh besar, bisa ditanam kopi sebagai tumpang sari. Kemudian di bawahnya juga bisa ditanam kacang-kacangan sebagai tanaman penutup tanah atau cover crop,” ungkapnya.
Warga Desa Ambawang menyambut positif program tersebut. Salah seorang pemilik lahan, Andit, mengaku siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung.
“Waktu itu pihak desa sempat bertanya apakah lahan saya bisa ditanam kelapa genjah. Saya bilang tergantung pengelola programnya. Kami siap menyediakan lahan dan mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Andit, warga sebelumnya telah diminta tidak lagi menanam sawit di kawasan tersebut sehingga program kelapa penghasil nira dinilai menjadi solusi baru bagi masyarakat.
“Kalau memang bisa ditanam kelapa, saya terima saja. Apa pun aturan pemerintah, kami ikut,” katanya.
Ia berharap tanaman kopi tetap dapat dikembangkan secara terbatas karena telah lama menjadi tanaman yang dikenal masyarakat setempat.
“Kalau kopi saya sudah tahu cara merawatnya sejak dulu, walaupun kopi lokal. Mungkin nanti juga ada pisang atau alpukat beberapa batang,” jelasnya.
Direktur Sampan Kalimantan, Fajri Nailus Subchi menilai pola agroforestri mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus, yakni rehabilitasi hutan dan penguatan ekonomi masyarakat desa.
“Di Kubu Raya ini banyak lahan hutan desa yang terbuka. Karena itu kami ingin melakukan rehabilitasi lahan terbuka dan bekas kebakaran dengan tanaman produktif yang menghasilkan,” ujarnya.
Fajri menjelaskan nira dari kelapa nantinya dapat diolah menjadi gula merah, gula semut, kecap hingga bioetanol apabila kualitasnya memenuhi standar produksi.
“Nira nantinya akan disadap lalu diolah menjadi gula merah. Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk pengembangan produk turunannya,” katanya.
Program tersebut juga dikombinasikan dengan tanaman buah dan tanaman kehutanan endemik seperti durian, alpukat, dan kopi untuk memperkuat fungsi ekologis kawasan hutan.
Melalui Delta Kapuas Project, rehabilitasi ditargetkan mencakup sekitar 5.000 hektare lahan di 25 hutan desa selama lima tahun ke depan di wilayah Kubu Raya dan Kabupaten Kayong Utara. Program itu diharapkan mampu mendukung mitigasi perubahan iklim, menjaga ketahanan pangan, serta mencegah pembukaan sawit baru di kawasan hutan lindung. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara