BENGKALIS – Warga Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menertibkan dugaan praktik mafia tanah serta aktivitas perambahan hutan yang dinilai semakin meluas di wilayah tersebut.
Desakan itu muncul setelah masyarakat menemukan adanya dugaan transaksi jual beli lahan tanpa dokumen administrasi pertanahan yang jelas. Sejumlah lahan disebut diperjualbelikan hanya menggunakan surat pernyataan dan kuitansi sederhana tanpa legalitas resmi maupun kejelasan status kawasan.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menimbulkan konflik agraria, sengketa batas wilayah, hingga perselisihan antardesa apabila tidak segera ditangani pemerintah.
Selain persoalan administrasi lahan, warga juga menyoroti dugaan pembukaan kawasan hutan secara ilegal di sekitar Desa Muara Dua. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya kawasan hutan secara bertahap.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, masyarakat bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Muara Dua telah melakukan penanaman sekitar 300 batang pohon pada 6 hingga 7 Mei 2026 di sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap aktivitas perambahan hutan.
Warga menilai penguasaan dan pemanfaatan lahan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi konflik besar antar masyarakat maupun antar desa. Penertiban administrasi kawasan dan kejelasan status lahan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Muara Dua yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, instansi pertanahan, hingga kementerian terkait segera melakukan investigasi terhadap dugaan mafia tanah dan pengawasan aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan hukum.
Selain itu, warga berharap adanya keterbukaan informasi mengenai tata batas wilayah, status kawasan, dan legalitas penguasaan lahan guna mencegah konflik agraria di masa mendatang, sebagaimana dilansir Detak Indonesia, Selasa, (12/05/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara