KUTAI KARTANEGARA – Kekhawatiran atas tumpang tindih izin pengelolaan hutan mencuat dari masyarakat adat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, saat berlangsung Festival Kutai Adat Lawas “Nutuk Beham”, Kamis (23/4/2026), yang seharusnya menjadi ruang pelestarian budaya.
Alih-alih hanya merayakan tradisi, forum budaya tersebut dimanfaatkan warga untuk menyuarakan ancaman konsesi hutan yang dinilai berpotensi menggerus ruang hidup serta keberlangsungan adat di wilayah mereka.
Perwakilan adat, Hardin, menegaskan bahwa pengakuan sebagai masyarakat hukum adat belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan yang masih diwarnai penerbitan izin usaha di kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat.
“Kami ini sudah mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat. Tapi di saat yang sama, wilayah kami dirongrong izin-izin konsesi,” ujarnya sebagaimana diberitakan Tribunkaltim, Jumat (24/04/2026).
Ia mengungkapkan, sebagian wilayah yang diajukan sebagai hutan adat telah masuk dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kondisi tersebut dinilai berisiko memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun di internal warga.
“Kalau ini dibiarkan, bisa terjadi konflik vertikal dan horizontal. Masyarakat kecil yang akan jadi korban,” tegasnya.
Menurut Hardin, keberadaan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi utama keberlangsungan budaya dan tradisi masyarakat adat, termasuk ritual Nutuk Beham yang digelar secara turun-temurun.
“Kalau alam kami hilang, tradisi seperti Nutuk Beham juga akan hilang,” ucapnya.
Sebagai bentuk tekanan, masyarakat adat menyatakan sikap tegas dengan mempertimbangkan penghentian partisipasi dalam kegiatan adat berskala lebih luas, termasuk ritual Erau di Tenggarong, apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelestarian hutan, meski kewenangan pemberian izin konsesi berada di pemerintah pusat.
“Pemberian konsesi kehutanan itu bukan domain pemerintah daerah, melainkan kementerian,” jelas Aulia.
Ia menambahkan, Pemkab Kukar tengah mendorong kebijakan pelestarian lingkungan, salah satunya melalui skema perdagangan karbon sebagai upaya menjaga kawasan hutan di sekitar masyarakat adat.
“Kami akan terus mendorong agar hutan-hutan di wilayah masyarakat tetap terjaga,” tutupnya.
Situasi ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam sinkronisasi kebijakan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan investasi, yang jika tidak dikelola dengan baik berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan serta identitas budaya lokal. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara