Masyarakat Laporkan Dugaan Mandeknya Dana Ketahanan Pangan Desa Muncak

PESAWARAN Dugaan belum tersalurkannya dana ketahanan pangan tahun anggaran 2025 kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Muncak, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran (Pesawaran), menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut bahkan dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dana ketahanan pangan yang bersumber dari Pemerintah Desa (Pemdes) Muncak hingga kini belum diterima oleh BUMDes. Keterangan tersebut juga disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Muncak saat dimintai penjelasan terkait status penyaluran anggaran tersebut.

“Untuk tahun 2025 ini belum tersalurkan seperti dalam pemberitaan. Kemungkinan uangnya masih dibawa Pak Kades,” ujar Sekdes saat dimintai keterangan, Selasa (09/06/2026), sebagaimana diberitakan Patra Indonesia, Selasa (09/06/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Pesawaran pada Senin (08/06/2026). Laporan itu muncul setelah adanya pertanyaan terkait realisasi dana ketahanan pangan yang seharusnya mendukung program ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa melalui BUMDes.

Dari sisi regulasi, penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Apabila dana yang telah dialokasikan dan dicairkan terbukti tidak disalurkan sesuai ketentuan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

Praktisi hukum menilai bahwa apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penguasaan atau penggunaan dana yang bukan haknya tanpa dasar hukum yang sah juga dapat menjadi bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan audit dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Muncak terkait status dan penggunaan dana ketahanan pangan tersebut belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Media juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan penanganan laporan ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan anggaran desa yang diperuntukkan bagi program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi warga. Hasil pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian atas penggunaan dana tersebut. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Pemdes Salassae Tampung Aspirasi Kader Posyandu untuk Program Kesehatan Anak

PDF đź“„BULUKUMBA – Usulan penyediaan sarana bermain anak menjadi salah satu perhatian utama dalam Rembuk …

Jabar Sabet Penghargaan Kemendagri Berkat Keberhasilan Program Desa

PDF đź“„YOGYAKARTA – Keberhasilan menekan angka kemiskinan dan stunting mengantarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat …

Musyawarah Desa Sapobonto Fokuskan Dana Desa untuk Intervensi Gizi

PDF đź“„BULUKUMBA – Pemerintah Desa (Pemdes) Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, memperkuat upaya percepatan penurunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *