MATARAM – Pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan moratorium izin ritel modern di wilayah desa sebagai upaya memperkuat posisi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam menggerakkan ekonomi masyarakat desa. Kebijakan ini mengemuka di tengah percepatan pembangunan ribuan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mulai memasuki fase operasional dan digitalisasi usaha.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa usulan penghentian sementara penerbitan izin ritel modern baru di desa diarahkan agar perputaran ekonomi tidak terserap keluar daerah. Ia menyebut model bisnis Kopdes Merah Putih dirancang untuk mengembalikan keuntungan langsung ke masyarakat desa, berbeda dengan pola ritel modern yang dinilai lebih banyak mengalir ke pemodal pusat.
“Maka saya sampaikan, ritel modern yang ada sekarang itu sejatinya bisa digantikan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Nah, mazhab atau prinsip bisnisnya sangat berbeda antara ritel modern yang saya sebutkan Alfamart, Indomaret dengan Koperasi Desa Merah Putih sangat berbeda,” kata Yandri dikonfirmasi usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) NTB 2026 di Mataram, Kamis (16/4/2026), sebagaimana diwartakan IDN Times, Kamis (16/4/2026).
Yandri menjelaskan bahwa ritel modern yang telah beroperasi tetap diperbolehkan berjalan, namun pemerintah mengusulkan penghentian penerbitan izin baru di tingkat desa. Ia menekankan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang sebagai instrumen pemerataan ekonomi berbasis komunitas lokal.
“Kalau yang sudah ada, silakan jalan, itu tidak kita ganggu. Yang saya usulkan itu moratorium atau setop izin-izin yang baru, sehingga nanti Kopdes itu benar-benar akan tumbuh menjadi alat pemerataan ekonomi dan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat di desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yandri menyampaikan bahwa pembahasan kebijakan ini telah melibatkan sejumlah kementerian serta dialog dengan pemerintah daerah. Sejumlah kepala daerah, termasuk dari Karawang, Bulukumba, hingga Banggai, disebut memberikan respons positif terhadap penguatan koperasi desa sebagai pusat ekonomi baru di wilayah pedesaan.
Di sisi lain, perkembangan Kopdes Merah Putih di NTB menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM NTB, sebanyak 1.166 Kopdes Merah Putih telah memiliki legalitas usaha. Dari jumlah tersebut, 196 koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sementara 121 koperasi sudah aktif beroperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirawan Ahmad, menyebut fokus kebijakan saat ini bukan lagi pada pembentukan koperasi, melainkan penguatan aktivitas usaha agar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat desa.
“Legalitas sudah kita capai secara luas. Sekarang kita dorong koperasi ini benar-benar hidup, berusaha, dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi masyarakat desa,” katanya.
Ia menambahkan, sebanyak 373 koperasi sedang dalam tahap pembangunan gerai, sementara 12 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik secara penuh. Namun, masih terdapat 137 koperasi yang belum memulai pembangunan dan menjadi fokus percepatan.
Dalam upaya penguatan tata kelola, pemerintah juga mendorong digitalisasi koperasi melalui sistem Agrinas. Hingga saat ini, 510 Kopdes Merah Putih di NTB telah terintegrasi dalam sistem tersebut, sementara 656 lainnya masih dalam proses pendataan dan integrasi.
“Fokus kita ke depan ada pada peningkatan koperasi aktif, percepatan pembangunan gerai, dan integrasi digital. Kita ingin koperasi ini tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi benar-benar kuat, produktif, dan terhubung dengan sistem. Itu kunci keberlanjutan,” tegasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara