PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi peningkatan titik api, terutama di wilayah desa-desa rawan yang mencapai ratusan titik sebaran.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 97/BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalbar Tahun 2026. Status siaga berlaku mulai 2 Februari 2026 hingga 15 November 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan.
Koordinator Harian Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar, Daniel, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi karhutla yang dipengaruhi kondisi cuaca kering di sejumlah wilayah.
“Kalimantan Barat saat ini sudah menetapkan status siaga darurat bencana asap sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla,” ujar Daniel saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan pemetaan BPBD Kalbar bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terdapat 335 desa yang masuk kategori rawan karhutla. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat potensi munculnya titik panas dapat meningkat sewaktu-waktu.
Selain faktor cuaca dengan prakiraan curah hujan rendah, pemerintah daerah juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kebakaran lahan. Pemprov Kalbar turut membentuk komando penanganan darurat yang melibatkan berbagai instansi serta unsur masyarakat untuk mempercepat respons di lapangan.
Upaya mitigasi juga terus didorong hingga tingkat desa, mengingat sebagian besar wilayah rawan berada di kawasan permukiman berbatasan dengan lahan gambut dan hutan. Kondisi ini membuat desa menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan dini karhutla.
Seiring penetapan status siaga, pemerintah turut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap. Warga diimbau menggunakan masker standar N95 atau KN95 saat beraktivitas di luar ruangan, membatasi kegiatan fisik di area terbuka, serta menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan menutup akses ventilasi dan menggunakan penyaring udara bila memungkinkan.
Langkah ini diharapkan dapat menekan risiko kesehatan akibat paparan partikel halus dari asap karhutla sekaligus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana berulang di Kalbar. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara