Ketidakpastian BPD Gorontalo, Desakan Mundur Pengurus Menguat

GORONTALO – Polemik keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gorontalo kian memicu kegelisahan kelembagaan desa, menyusul belum adanya kepastian hukum bagi sebagian besar BPD yang masa jabatannya segera berakhir pada 2026.

Situasi ini mengemuka setelah implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur penambahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun, namun hingga awal 2026, SK perpanjangan belum juga diterbitkan secara merata di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pengurus BPD di tingkat desa mempertanyakan keseriusan organisasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Gorontalo dalam mengawal proses administratif yang dinilai krusial bagi keberlangsungan pemerintahan desa.

Ketua BPD Hulawa, Kecamatan Telaga, Suwitno Imran, meminta pengurus Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo untuk mengambil peran strategis dalam mendorong percepatan penerbitan SK tersebut.

Ia menilai organisasi tersebut tidak boleh pasif di tengah situasi yang berpotensi menimbulkan kekosongan legitimasi kelembagaan desa.

“Asosiasi BPD jangan hanya jadi penonton. Ini soal kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan desa. Kalau pengurus tidak mampu mendorong percepatan SK, maka patut dipertanyakan untuk apa organisasi ini ada,” tegas Suwitno.

Senada, Ketua BPD Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Iwan Djafar, menilai kepengurusan Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo saat ini tidak menunjukkan respons memadai terhadap isu strategis yang berdampak langsung pada legitimasi BPD di desa-desa.

Menurutnya, ruang komunikasi organisasi cenderung tidak produktif dan minim pembahasan substansial terkait kebijakan perpanjangan masa jabatan.

“Di grup Asosiasi BPD sekarang, diskusi hanya muncul saat ada kabar duka. Setelah itu kembali sepi, nyaris tanpa gagasan. Tidak ada ruang diskusi serius soal dinamika desa, apalagi menyikapi persoalan krusial seperti SK perpanjangan masa jabatan BPD,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo Hamid Limo perlu segera turun tangan untuk menelusuri hambatan penerbitan SK yang disebut telah berlangsung sejak 2024.

“Pengurus harus turun tangan, telusuri di mana macetnya proses ini. Jangan diam. Tugas asosiasi itu memperjuangkan kepentingan anggota, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Di sisi lain, mencuat pula fakta bahwa dari enam kecamatan yang disebut telah menerima SK Bupati, sebagian besar berasal dari wilayah yang memiliki keterkaitan langsung dengan struktur inti kepengurusan asosiasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait pemerataan proses administrasi di tingkat kabupaten.

Kondisi ini mendorong desakan agar Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo bersikap lebih tegas dan transparan dalam mengawal proses perpanjangan masa jabatan BPD di seluruh desa.

“Kalau tidak sanggup menjalankan amanah, lebih baik mundur secara terhormat. Jangan biarkan anggota BPD menghadapi ketidakpastian hukum sendirian,” tutup Iwan. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Bangkit Pascabencana, Jembatan Armco Percepat Pemulihan Desa Penakir

PDF đź“„PEMALANG – Akses vital warga Dukuh Sawangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, yang …

Pelatihan Digital UMKM di Sukabumi, Langkah Nyata Dongkrak Ekonomi Desa

PDF đź“„SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten …

Desa Tomok Samosir, Wisata Edukasi Sejarah yang Kian Diminati

PDF đź“„SAMOSIR – Desa Tomok di Pulau Samosir, Provinsi Sumatera Utara, menjadi salah satu destinasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *