SUBANG – Transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Subang (Subang) mulai diterapkan dengan perluasan fungsi sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Perubahan ini diharapkan memudahkan masyarakat desa mengakses berbagai layanan dasar pemerintah melalui satu pintu di tingkat desa dan dusun.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Posyandu Subang yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Senin (25/5/2026). Melalui transformasi tersebut, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga berperan dalam bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta urusan sosial.
Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Subang, Ega Anjani Reynaldy, menegaskan bahwa penguatan fungsi Posyandu harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Rakor Posyandu 6 Bidang SPM menjadi momentum penting untuk menyusun rencana kerja yang terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Semua harus memberikan manfaat nyata,” ujar Ega Anjani, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat, Selasa (26/05/2026).
Dengan skema baru tersebut, Posyandu diproyeksikan menjadi pusat pelayanan terpadu di tingkat dusun yang dapat membantu mempercepat penyaluran bantuan sosial, pemantauan fasilitas umum, hingga menampung laporan masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Perluasan peran Posyandu juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik di desa sekaligus memperkuat koordinasi antarunsur masyarakat dalam mendukung program pembangunan berbasis kebutuhan warga. Ke depan, keberhasilan implementasi program ini akan bergantung pada sinergi antara kader Posyandu, pemerintah desa, dan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara