BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menegaskan status Kepala Desa Sukojati berinisial US masih belum memiliki keputusan hukum tetap terkait rencana pengunduran dirinya, di tengah polemik dugaan pelanggaran norma yang memicu gejolak warga dan sorotan publik terhadap desa yang sebelumnya berstatus percontohan antikorupsi.
Desa Sukojati yang dikenal sebagai salah satu desa dengan capaian tata kelola terbaik nasional setelah meraih skor 93,25 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022, kini menghadapi krisis kepercayaan warga setelah US diduga digerebek saat berada di rumah seorang janda pada Senin (6/4/2026). Peristiwa tersebut memicu tuntutan masyarakat agar US mundur dari jabatannya, meski proses administratif belum berjalan resmi.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Yanuarto Bramuda, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara spontan hanya berdasarkan pernyataan lisan. Ia menyebut sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat tiga dasar pemberhentian, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan melalui prosedur resmi.
“Mekanismenya harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga formal yang mengajukan kepada Bupati dan Camat disertai bukti-bukti,” jelas Bramuda, Kamis, (9/4/2026). Ia menambahkan hingga saat ini belum ada surat resmi pengunduran diri yang diterima pemerintah daerah sehingga status US masih dalam posisi administratif yang belum final.
Ketua BPD Sukojati, Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah untuk meredam ketegangan warga yang sempat melakukan aksi protes. Warga menilai kejadian tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pemimpin desa, terlebih US belum memberikan klarifikasi terbuka terkait peristiwa yang terjadi.
Salah satu warga, Sari, menilai sikap diam US justru memperkuat dugaan masyarakat. “Kami butuh kejelasan, bukan diam yang bikin semuanya makin panas,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi ironi bagi Sukojati yang sebelumnya dikenal sebagai desa berprestasi melalui program “Rumah Sehat” dalam penanganan stunting serta pelestarian budaya lokal melalui Festival Sapar-Saparan. Kini, stabilitas pelayanan publik desa tetap dijaga sembari menunggu keputusan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, dan Bupati Banyuwangi terkait status akhir kepala desa tersebut. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara