TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mendorong percepatan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Timur melalui rencana pembentukan desa baru. Hal ini ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Persiapan Tarang Toa oleh Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar dalam rapat paripurna, Senin (6/4/2026).
Langkah tersebut menjadi respons atas aspirasi warga Desa Barugaya yang telah disuarakan sejak 2020. Pemekaran wilayah ini diharapkan mampu mengatasi kendala jarak pelayanan serta mendorong pemerataan pembangunan di kawasan tersebut.
Dalam penyampaiannya, Bupati Takalar menegaskan bahwa pembentukan desa baru bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Dalam memimpin Takalar, saya berpegang pada prinsip Kasipaliki, Tamakutaya, dan Ayabba. Ini adalah fondasi agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Daeng Manye.
Ia menjelaskan, rencana pemekaran Desa Tarang Toa dilatarbelakangi oleh hambatan geografis serta ketimpangan pembangunan yang dirasakan warga selama ini. Dengan adanya desa baru, akses terhadap pelayanan dasar diharapkan menjadi lebih cepat dan merata.
Selain itu, pembentukan desa juga mempertimbangkan aspek jumlah penduduk, kesamaan adat istiadat, serta potensi wilayah yang dinilai layak untuk berkembang secara mandiri. Pemerintah daerah, lanjutnya, dituntut bekerja lebih responsif dalam melayani kebutuhan masyarakat.
“Tidak boleh ada yang lambat. Kesuksesan pemerintah diukur dari seberapa baik dan cepat kita memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait pengelolaan pemerintahan desa baru, Bupati Takalar memastikan bahwa penunjukan Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Evaluasi juga akan diterapkan bagi pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Jika tidak memenuhi syarat atau tidak mampu bekerja sesuai aturan, akan kita evaluasi dan ganti. Kita butuh pemimpin desa yang responsif terhadap harapan warga,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Takalar mengapresiasi peran aktif tokoh masyarakat yang terus mengawal proses pemekaran selama enam tahun terakhir. Ia berharap pembentukan Desa Tarang Toa dapat menjadi awal dari tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif serta membawa dampak positif bagi pembangunan daerah. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara