MARTAPURA – Pengukuhan kepengurusan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banjar periode 2026–2028 menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam memperkuat peran pengawasan dan representasi masyarakat di tingkat desa. Sebanyak 32 pengurus resmi dikukuhkan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Martapura, Kamis (2/4/2026).
Pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Bupati Banjar, Saidi Mansyur, ini difokuskan untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan akuntabel. Dalam sambutannya, Saidi menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dalam menjaga keseimbangan jalannya pemerintahan desa.
“Pengurus PABPDSI diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal sesuai Peraturan Perundang-undangan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang harmonis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan PABPDSI tidak hanya sebagai wadah organisasi, tetapi juga menjadi sarana peningkatan kapasitas anggota BPD sekaligus penguat koordinasi dalam merespons dinamika pembangunan desa. Menurutnya, ada tiga fokus utama yang harus dijalankan, yakni memperkuat fungsi representatif, membangun budaya musyawarah mufakat, serta meningkatkan profesionalisme anggota BPD.
Sementara itu, Ketua PABPDSI Kalimantan Selatan (Kalsel), Husni Thamrin, menekankan bahwa hubungan antara BPD dan pemerintah desa harus dibangun dalam kerangka kemitraan, bukan pertentangan.
“BPD bukanlah oposisi, melainkan mitra strategis pemerintah desa. Komunikasi yang sehat dan terbuka menjadi kunci dalam menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah,” ujarnya.
Dengan pengukuhan ini, PABPDSI Kabupaten Banjar diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara