DPD RI Kritik Status Pendamping Desa dalam Kebijakan Kemendes PDT

MEDAN – Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terkait penempatan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) dalam kategori barang dan jasa menuai kritik dari Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Penrad Siagian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN).

Dalam forum yang digelar di Kompleks DPD RI tersebut, Penrad menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan peran strategis tenaga pendamping desa dalam proses pemberdayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendamping desa seharusnya diposisikan sebagai bagian penting dari pembangunan, bukan sekadar komponen pengadaan barang dan jasa.

Penrad juga mengungkapkan bahwa kritik serupa telah ia sampaikan sejak Januari 2026. Namun, hingga kini belum terlihat adanya perubahan kebijakan dari Kemendes PDT terkait status TPP tersebut.

Pembahasan ini mencuat dalam RDPU yang turut melibatkan RPDN sebagai perwakilan elemen masyarakat yang fokus pada pemberdayaan desa. Forum tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap implementasi kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada efektivitas pembangunan desa.

Kritik terhadap kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Kemendes PDT untuk melakukan peninjauan ulang, sehingga peran pendamping desa dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Pemprov Bali Perkuat Posyandu, Targetkan 85% Program Desa Tercapai

PDF 📄BADUNG – Penguatan peran kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) …

Target 156 Koperasi, Landak Baru Rampungkan 44 Unit

PDF 📄LANDAK – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kabupaten Landak mulai menunjukkan progres, …

3.505 Kopdes Dikelola BUMN Selama 2 Tahun, Baru Diserahkan ke Desa

PDF 📄JAKARTA – Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengelola operasional 3.505 unit …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *