Thailand Resmi Batasi Wisatawan, Maksimal 30 Hari Tanpa Visa

BANGKOK – Pemerintah Thailand resmi mengubah kebijakan bebas visa bagi wisatawan internasional dengan memangkas masa tinggal dari 60 hari menjadi 30 hari mulai 2026, sebagai langkah penguatan pengawasan imigrasi dan penataan arus wisatawan.

Kebijakan ini berlaku bagi warga dari lebih dari 90 negara yang sebelumnya menikmati fasilitas bebas visa hingga dua bulan. Dengan aturan baru tersebut, wisatawan hanya diperbolehkan tinggal selama 30 hari tanpa visa, sebelum diwajibkan mengurus perpanjangan atau jenis visa lainnya.

Otoritas Thailand menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan izin bebas visa yang kerap dimanfaatkan untuk kegiatan di luar tujuan wisata, seperti pekerjaan jangka pendek atau tinggal tidak resmi. Langkah ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan kunjungan wisata dan keamanan perbatasan.

Perubahan ini berdampak langsung pada pola perencanaan perjalanan wisatawan. Destinasi populer seperti Bangkok, Phuket, Chiang Mai, dan sejumlah pulau wisata tetap dapat dikunjungi dalam periode 30 hari. Namun, wisatawan yang merencanakan perjalanan jangka panjang perlu menyesuaikan agenda mereka agar tidak melanggar batas izin tinggal.

Bagi wisatawan yang ingin memperpanjang masa kunjungan, pemerintah Thailand tetap menyediakan opsi perpanjangan selama 30 hari melalui kantor imigrasi setempat. Dengan demikian, total masa tinggal dapat mencapai 60 hari tanpa harus mengurus visa sebelum keberangkatan. Untuk durasi lebih lama, wisatawan dapat mengajukan visa turis melalui kedutaan atau konsulat Thailand.

Pelaku industri perjalanan menyarankan wisatawan untuk lebih cermat dalam menyusun rencana perjalanan, termasuk memastikan fleksibilitas tiket dan akomodasi. Selain itu, dokumen pendukung seperti tiket pulang dan reservasi penginapan disarankan untuk dipersiapkan guna memperlancar proses pemeriksaan imigrasi.

Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya kesiapan administratif dalam perjalanan internasional. Wisatawan diimbau memastikan masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan serta memahami prosedur perpanjangan izin tinggal jika diperlukan.

Meski terjadi pengetatan aturan, Thailand tetap mempertahankan daya tariknya sebagai destinasi wisata global. Keindahan pantai, kekayaan budaya, serta keragaman kuliner masih menjadi magnet utama bagi wisatawan dari berbagai negara.

Perubahan kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pariwisata yang lebih tertib dan berkelanjutan, tanpa mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Desa Janjang Resmi Jadi Desa Budaya, Wisata Religi Makin Dilirik

PDF 📄BLORA – Tradisi tahunan Manganan Janjang di Desa Janjang, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora (Blora), …

Mudik Lebih Hemat, KAI Diskon Tiket Eksekutif Hingga 20 Persen

PDF 📄JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan potongan harga tiket kereta api kelas …

Strategi Baru Brasil, Favela Disulap Jadi Wisata Budaya

PDF 📄JAKARTA – Transformasi citra kawasan favela di Rio de Janeiro, Brasil, mulai menunjukkan dampak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *