LOMBOK, UTARA DESA – NUSANTARA: Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara mendesak pemerintah daerah segera menyusun regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa. Desakan tersebut muncul karena hingga kini belum terdapat payung hukum yang secara khusus mengatur pemberian tunjangan tersebut di wilayah tersebut.
Ketiadaan dasar hukum dinilai menjadi kendala utama dalam realisasi pemberian THR bagi kepala desa. Padahal, kebutuhan aparatur desa menjelang Hari Raya Idulfitri dinilai cukup besar, sehingga diperlukan kejelasan kebijakan dari pemerintah daerah.
Sebagai bentuk keseriusan mendorong lahirnya regulasi tersebut, para kepala desa yang tergabung dalam AKAD Kabupaten Lombok Utara menggelar pertemuan dengan bupati pada Kamis, 12 Maret 2026. Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan aturan yang dapat menjadi dasar pemberian THR bagi kepala desa.
Dalam pertemuan itu, para kepala desa menilai regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah perbedaan kebijakan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan. Selain itu, keberadaan aturan resmi juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur desa.
AKAD Kabupaten Lombok Utara berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan kepala desa, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara