KABUPATEN MALAKA – Pemerintah Desa Taaba bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp661.679.000 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Kantor Desa Taaba. Penetapan anggaran tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan desa selama tahun anggaran berjalan.
Musyawarah desa berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, BPD, pendamping desa hingga masyarakat. Sebanyak 103 warga hadir dalam pertemuan tersebut dan ikut memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah desa ke depan.
Kepala Desa Taaba, Ida Hoar Nahak, menegaskan bahwa keputusan penetapan APBDes merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan BPD yang juga disaksikan masyarakat. Ia mengatakan, “Pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Anggaran yang telah ditetapkan ini akan digunakan untuk membiayai seluruh program dan kegiatan pembangunan desa selama tahun 2026,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Pos Kupang, Sabtu (14/03/2026).
Dalam struktur APBDes yang telah disahkan, total pendapatan desa sebesar Rp661.679.000 berasal dari sejumlah sumber pendapatan. Dana desa (DD) dari pemerintah pusat tercatat sebesar Rp266.530.000, alokasi dana desa (ADD) Rp376.874.000, bagi hasil pajak dan retribusi (BHP/R) Rp15.775.000, serta pendapatan asli desa (PADes) Rp2.500.000.
Anggaran tersebut kemudian dialokasikan ke dalam lima bidang utama pembangunan desa. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa memperoleh alokasi terbesar yakni Rp375.559.000. Sementara itu, bidang pelaksanaan pembangunan desa mendapatkan anggaran Rp135.645.000.
Selanjutnya, bidang pembinaan kemasyarakatan memperoleh alokasi Rp30.130.000. Bidang pemberdayaan masyarakat desa mendapatkan Rp98.745.000, sedangkan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa dialokasikan sebesar Rp21.600.000.
Khusus dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat sebesar Rp266.530.000 akan difokuskan pada delapan prioritas pembangunan desa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Prioritas tersebut meliputi pengentasan kemiskinan ekstrem melalui program bantuan langsung tunai (BLT), penguatan ketahanan pangan dan energi, peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk penanganan stunting, serta pembangunan desa yang berketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana.
Selain itu, anggaran dana desa juga diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, pengembangan desa digital, serta pembiayaan program prioritas lain yang berskala desa. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara