LOMBOK, BARAT – DESA: NUSANTARA: Isu rangkap jabatan antara perangkat desa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi perhatian di Kabupaten Lombok Barat. Persoalan tersebut dinilai perlu disikapi secara hati-hati dengan mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sorotan ini muncul seiring adanya kemungkinan aparatur desa yang juga menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun keuangan apabila tidak diatur secara jelas.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat, Sahril, menegaskan bahwa setiap jabatan dalam struktur pemerintahan pada dasarnya telah memiliki aturan yang mengatur kewenangan serta hak yang diterima oleh pejabat yang bersangkutan.
Menurutnya, apabila seseorang menjalankan dua peran sekaligus sebagai perangkat desa dan PPPK, maka perlu dilihat secara cermat ketentuan hukum serta sumber penghasilan yang diterima.
“Segala sesuatu itu memang ada regulasi yang mengaturnya. Ketika seseorang menerima gaji dari sumber yang sama, lalu merangkap sebagai perangkat desa dan PPPK paruh waktu, tentu itu bisa menjadi temuan dalam audit,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam tata kelola pemerintahan desa. Dengan kejelasan aturan, diharapkan tidak muncul persoalan hukum maupun administrasi yang dapat berdampak pada kinerja aparatur desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara