BANJARMASIN, DESA – NUSANTARA: Kemenangan telak dalam Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi titik awal langkah cepat H Ahmad Anasi atau H Anas untuk membenahi tata kelola pemerintahan Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala).
Berbekal raihan 492 suara, H Anas resmi memimpin Desa Jorong setelah dilantik oleh Wakil Bupati Tala HM Zazuli pada Sabtu. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa kekosongan jabatan kepala desa pascawafatnya kepala desa definitif sebelumnya, Adad Imberadi.
Pemilihan PAW digelar untuk mengisi sisa masa jabatan 2026–2031. Berdasarkan data yang dihimpun pada Minggu (15/2/2026), dari total 1.271 suara masuk, sebanyak 1.248 suara dinyatakan sah, sementara 23 suara lainnya tidak sah.
Mandat yang diperoleh melalui proses demokrasi tersebut menjadi legitimasi kuat bagi H Anas untuk segera menjalankan program prioritas desa. Fokus awal diarahkan pada penguatan sistem pemerintahan desa, konsolidasi perangkat, serta memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal setelah terjadi kekosongan kepemimpinan.
Kemenangan dengan selisih signifikan mencerminkan dukungan mayoritas warga terhadap kepemimpinan baru. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan kepercayaan tersebut dalam bentuk kerja nyata dan menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika politik desa pascapemilihan.
Dengan berakhirnya proses PAW, roda pemerintahan Desa Jorong diharapkan kembali berjalan normal dan terarah guna melanjutkan agenda pembangunan hingga akhir periode jabatan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara